Besok DPRD Jadwalkan lewat Banmus
KABUPATEN - DPRD Kabupaten Mojokerto menjadwalkan gelar paripurna pengesahan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Muhammad Albaraa-M. Rizal Octavian (Mubarok) pekan ini. Paripurna ini sekaligus turut diikuti pengusulan pemberhentian bupati dan wakil periode sebelumnya.
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Dedy Muhartadi mengatakan, pihaknya sedianya menggelar rapat paripurna pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih hasil Pilkada 2024. Itu setelah pimpinan dewan menerima surat keputusan dari KPU kabupaten sebagai penyelenggaran Pilkada 27 November lalu. ’’Surat dari KPU sudah disampaikan kepada ketua DPRD. Otomatis lima hari sejak itu, harus diparipurnakan. Rabu (15/1), kita rapat Banmus DPRD untuk tentukan kapan sidang paripurnanya,’’ ungkapnya.
Dalam paripurna nanti, DPRD mengumumkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati terpilih oleh KPU. Setelah itu, hasil paripurna disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jatim. Pengumuman dalam rapat paripurna itu juga mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil periode sebelumnya.
Hal itu berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan pasal 16 dan pasal 160A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada menjadi UU. ’’Paripurna pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ini nanti akan dikirim kepada mendagri melalui gubernur sebagai dasar pelantikan,’’ tegasnya.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2 ini ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU setelah perolehan suaranya unggul dari paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola) di Pilkada 2024 lalu. Yakni, sebesar 372.537 suara (53,38 persen) atau selisih 47.141 suara dari Idola yang meraih 325.396 suara (46,62 persen).
Tak urung sejumlah gagasan dan proyek strategis mulai dirancang pasangan Mubarok usai ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Mojokerto terpilih periode 2025-2030. Salah satunya pemindahan pusat pemerintahan yang selama ini berada di wilayah kota agar dialihkan ke wilayah Kabupaten Mojokerto. Selain untuk memudahkan koordinasi antarlembaga pemerintahan, gagasan ini juga bertujuan untuk memunculkan pusat perekonomian baru di bumi Majapahit.
Sehingga, pertumbuhan ekonomi masyarakat ikut terangkat dan kesejahteraan bisa segera terwujud. Tim perumus siap menyodorkan gagasan tersebut ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Itu agar dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan. ’’Kami sudah merapatkan ini (pemindahan ibu kota, Red) dan menyampaikan ke Bappeda agar program ini bisa terealisasi,’’ ujar Gus Barra. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi