Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Besok, Wali Kota dan Bupati Terpilih Ditetapkan

Farisma Romawan • Rabu, 8 Januari 2025 | 15:10 WIB

 

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada

MOJOKERTO RAYA - Kamis (9/1) besok, sedianya KPU Kota Mojokerto dan KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan kepala daerah terpilih. Penetapan ini dilakukan setelah nihilnya gugatan sengketa hasil pemilihan pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor mengatakan penetapan calon terpilih besok berlangsung serentak di daerah yang tanpa sengketa. Baik dalam pemilihan wali kota, bupati, maupun gubernur. ’’Ada instruksi dari KPU RI untuk KPU kabupaten/kota dan provinsi yang tidak ada sengketa untuk menetapkan calon terpilih serentak pada 9 Januari 2025,’’ jelasnya, kemarin (7/1).

Ulil menyatakan pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang teregistrasi turun sejak Senin (6/1). Mengacu Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari MK. ’’Dan ada SE (surat edaran) Nomor 24 dari KPU RI untuk penetapan ini,’’ imbuh dia.

Ulil memastikan Pilkada 2024 Kota Mojokerto berlangsung tanpa gugatan PHP. Sejak 3-6 Januari lalu, MK menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi elektronik (E-BRPK) berisi daerah yang bersengketa PHP. ’’Yang keluar itu E-BRPK yang sengketa, jadi yang tidak sengketa tidak ada register,’’ tandasnya.

Dalam penetapan hasil pilkada pada 10 Desember 2024, paslon nomor urut 2 Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi telah dinyatakan unggul dari paslon nomor urut 1 Junaedi Malik dan Khusnun Amin.

Ning Ita-Sandi unggul dengan perolehan 40.091 suara atau 53,45 persen dari total suara sah. Sementara itu, Junaedi-Amin mendapat 34.913 suara atau setara 46,55 persen. Perolehan suara keduanya terpaut 5.178 atau 6,9 persen. Adapun jumlah suara sah dalam pilwali sebanyak 75.004 dan yang tidak sah berjumlah 4.844 suara.

KPU Kabupaten Undang Kedua Paslon

Sementara itu, KPU Kabupaten Mojokerto juga menjadwalkan penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, pada Kamis (9/1). Jadwal tersebut setelah KPU menerima instruksi KPU RI dan pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), Senin (6/1). Yang mana, hasil pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) Mojokerto bebas dari sengketa.

Komisioner divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra memastikan, hasil pilbup Mojokerto nihil gugatan. Hal itu berdasarkan buku registrasi perkara konstitusi elektronik (BRPK) yang tidak mencantumkan Mojokerto sebagai daerah yang bersengketa di meja hakim MK. ’’Turunnya instruksi KPU itu disertai dengan pemberitahuan BRPK dari MK yang bebas dari perselisihan (PHP),’’ tandasnya.

Sesuai PKPU nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada, penetapan dapat dilaksanakan maksimal 3 hari setelah pemberitahuan dari MK diterbitkan, atau terhitung sampai Kamis (9/1). KPU memilih pada hari akhir berdasarkan saran dari KPU Provinsi Jawa Timur agar mempersiapkan penetapan pasangan terpilih dengan matang sehingga tidak muncul persoalan di kemudian hari. ’’Kami memperhatikan saran dari KPU Provinsi untuk serentak menetapkan pada tanggal 9 Januari untuk daerah yang pilkadanya bebas dari sengketa,’’ tandasnya.

Pleno terbuka penetapan pasangan bupati-wakil bupati terpilih rencananya dilaksanakan di Gedung KPU, mulai pukul 19.00. Akan dihadiri jajaran forkopimpda, seluruh partai politik, dan bawaslu. Termasuk kedua pasangan calon (paslon) dan tim pemenangannya. Yakni Muhammad Albarraa-M. Rizal Octavian (Mubarok) dan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola). Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan, perolehan suara Mubarok unggul dengan raihan 372.537 suara atau setara 53,4 persen. Terpaut 47.141 suara dari paslon nomor urut 2, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola) yang meraih 325.396 suara atau setara 46,6 persen. ’’Ya, nanti akan kami undang kedua paslon di pleno secara terbuka,’’ pungkasnya. (adi/far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#penetapan #kpu kota mojokerto #bupati #KPU Kabupaten Mojokerto #wali kota