Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Indeks Kerawanan Pilkada Kategori Sedang

Farisma Romawan • Senin, 16 Desember 2024 | 14:50 WIB
WASPADA: Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyampaikan indeks kerawanan Pilkada 2024 kepada awak media, Jumat (13/12).
WASPADA: Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyampaikan indeks kerawanan Pilkada 2024 kepada awak media, Jumat (13/12).

Bawaslu Kabupaten Terima 17 Laporan Dugaan Pelanggaran

KABUPATEN - Indeks kerawanan tahapan Pilkada (IKP) yang berjalan di Kabupaten Mojokerto tergolong kategori sedang. Dari hasil pemetaan Bawaslu, tiga potensi pelanggaran terlihat mendominasi kerawanan. Mulai dari netralitas kepala desa (kades), netralitas aparatur sipil negara (ASN), hingga profesionalitas penyelenggara pilkada. Dari pemetaan itu, 17 laporan dan 1 temuan dugaan pelanggaran diterima Bawaslu terhitung sejak awal tahapan pencalonan hingga pungut-hitung suara pilkada.

Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto Deni Mustopa mengatakan, IKP Pilkada Mojokerto mendapat nilai 34,62. Skor tersebut didapat dari 61 indikator yang dikumpulkan. Meski tak sampai muncul tindakan anarkis, namun tingkat kerawanan tersebut perlu diwaspadai. ’’Semua potensi pelanggaran yang terpetakan sejak awal tahapan akhirnya terbukti. Kami sudah melakukan upaya pencegahan dengan beberapa metode,’’ ungkapnya.

Bawaslu sendiri telah berupaya mencegah agar tingkat pelanggaran bisa ditekan. Mulai dari dua kali sosialisasi dan sekali imbauan yang ditujukan kepada kades se-Kabupaten Mojokerto agar netral selama tahapan pilkada. Dan juga pengawasan langsung terhadap penyelenggara pemilu mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara. ’’Sosialisasi Partisipatif Netralitas kades digelar tanggal 3 dan 9 Oktober. Lalu surat imbauan kepada seluruh kades juga sudah kami terbitkan pada 1 November,’’ tandasnya.

Meski begitu, belasan laporan dugaan pelanggaran tetap mampir di meja bawaslu. 17 laporan itu didominasi oleh dugaan netralitas kades dan ASN. Yang mana, 13 laporan diregister sebagai penanganan pelanggaran, sementara 4 laporan lainnya tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Dari laporan tersebut, satu kades harus dijebloskan ke penjara setelah terbukti tidak netral dengan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pilkada. Yakni Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista yang divonis hukuman berupa satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. 

’’13 laporan itu semuanya seputar netralitas ASN, kades serta dugaan pidana pemilihan lainnya. Satu laporan sudah diproses sampai inkrah, yakni pelanggaran Kades Randuharjo. Dan juga satu temuan pelanggaran administrasi oleh KPPS di TPS 05 Desa Pungging yang sampai kekurangan 100 surat suara Pilgub Jatim dan sudah direkomendasikan ke KPU,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto majapahit #indeks kerawanan pemilu #Bawaslu