Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tindakan Kades Randuharjo Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Farisma Romawan • Selasa, 10 Desember 2024 | 04:55 WIB
DILIMPAHKAN: Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menggelar pembahasan kedua dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo, Edu Yudha Arista kemarin.
DILIMPAHKAN: Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menggelar pembahasan kedua dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo, Edu Yudha Arista kemarin.

KABUPATEN - Bawaslu Kabupaten Mojokerto resmi menaikkan laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu setelah Bawaslu menemukan unsur pidana atas tindakan Kades Randuharjo, Edo Yudha Arista (EYA) berdasarkan bukti video yang dilaporkan.

Selama 14 hari ke depan, penyidikan akan dijalani Satreskrim Polres Mojokerto untuk melengkapi berkas perkara pidana pemilihan kepala daerah. Naiknya status perkara usai Bawaslu menggelar pembahasan kedua atas laporan dugaan pelanggaran netralitas kades bersama sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu (30/10) malam.

Di hadapan kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu menilai tindakan Edo dalam video yang diunggah di media sosial TikTok, Selasa (22/10) lalu memenuhi unsur pelanggaran pidana. ’’Hasil pembahasan penanganan dugaan pelanggaran netralitas, Gakkumdu sepakat naik ke tahap penyidikan. Kemungkinan besok (hari ini, Red) atau nanti malam kami limpahkan ke penyidik Polres Mojokerto,’’ ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal.

Dalam pembahasan tersebut, hasil penyelidikan membuktikan tindakan Edo melanggar undang-undang. Yakni, mendukung pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi. Padahal, berdasarkan pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah tertera; pejabat, TNI/Polri, dan kades dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

’’Unsurnya sudah jelas, mulai dari ada tindakan yang menguntungkan dan merugikan, status kadesnya juga sudah jelas, pasangan calonnya juga sudah ditetapkan,’’ tegasnya. Atas hasil penyelidikan tersebut, Edo bakal disangkakan dengan pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara, atau denda minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta.

Namun sebelum dijerat pasal pidana, penyidik kepolisian masih harus melengkapi berkas penyidikan dugaan pelanggaran netralitas tersebut selama 14 hari kerja, atau terhitung mulai 1 November hingga 20 November ke depan. ’’Penyidikannya selama 7 hari plus 7 hari kerja. Pasal yang disangkakan adalah pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada,’’ tandasnya.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Edo, Mujiono masih harus mempelajari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Bawaslu. Sesuai pemeriksaan, kliennya mengaku jika tindakan dalam konten video tersebut tidak didasari kesengajaan, alias hanya guyonan belaka dengan perangkat desanya. Kliennya juga tidak mengetahui jika tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran.

Selama ini, kliennya tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang pencegahan pelanggaran netralitas kepala desa oleh bawaslu maupun dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto. ’’Kami selaku penasihat hukum mas Edo (Edo Yudha Arista, Red) belum mendapat salinan hasil penyelidikan. Kami akan ikuti proses hukumnya. Pada dasarnya, video tersebut hanya sebatas iseng, bukan kesengajaan. Dan klien kami tidak tahu jika hal tersebut adalah pelanggaran karena tidak pernah ada edukasi dari Bawaslu,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#randuharjo #pilbup 2024 #Pilkada Serentak 2024 #kades #Netralitas Pilkada 2024