KOTA - Sebanyak 943 warga mengajukan pindah memilih selama masa penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) Pilkada 2024 di Kota Mojokerto. Jumlah pemohon didominasi pemilih dari luar daerah dengan alasan pindah domisili hingga tugas kerja.
Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Perencaan, Data, dan Informasi KPU Kota Mojokerto M. Oggy Yulian Pratama. Tahapan penyusunan DPTb alias layanan pindah memilih telah ditutup H-7 pencoblosan pada Rabu (20/11) lalu. Dari dua gelombang yang dibuka sejak 17 September, total terdapat 943 pemohon pindah memilih.
’’Rinciannya DPTb yang masuk sejumlah 511 dan yang keluar 432,’’ ujarnya saat acara Media Gathering Sinergi Jurnalis dan KPU Sosialisasi Pilwali 2024 di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto, Jumat (22/11) malam.
Sebanyak 511 pemilih masuk nantinya dapat mencoblos pada 27 November di TPS yang ada di Kota Mojokerto. Mereka adalah pemilik hak suara dari luar daerah. Adapun 432 pemilih warga kota bakal memilih di luar daerah karena mengajukan pindah memilih keluar.
Oggy menyatakan terdapat sejumlah alasan yang mendasari para pemohon. Sesuai ketentuan setidaknya terdapat sembilan jenis kondisi yang dapat mengajukan pindah memilih.
Dalam penyusunan DPTb yang ditangani KPU Kota Mojokerto dan PPS di 18 kelurahan, alasan yang mendominasi pemohon adalah pindah domisili serta tugas kerja. ’’Beberapa ada dari kalangan pekerja, kalangan pendidik, dan masyarakat biasa,’’ jelasnya.
Di sisi lain, Oggy menyebut penentuan lokasi TPS juga telah tuntas sejak akhir pekan lalu. Total terdapat 192 TPS pada Pilkada 2024 di Kota Mojokerto. Itu termasuk dua TPS khusus di lapas. Adapun jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilwali dan pilgub tahun ini sebanyak 105.313 jiwa. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi