Kades Randuharjo Segera Disidangkan

Martda Vadetya • Dipublikasikan Jumat, 22 November 2024 | 15:55 WIB
PROSES HUKUM: Kapala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging Edo Yudha Arista dikawal petugas kepolisian saat pelimpahan tahap II di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/11).
PROSES HUKUM: Kapala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging Edo Yudha Arista dikawal petugas kepolisian saat pelimpahan tahap II di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/11).

Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Lengkap

 KABUPATEN - Dugaan kasus pelanggaran netralitas Pilkada 2024 dengan tersangka Kapala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging Edo Yudha Arista memasuki babak baru. Edo akan segera disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh Polres Mojokerto ke Kejari Kabupaten Mojokerto rampung, kemarin (20/11).

 Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menyatakan, tahap II ini dilakukan setelah Edo melalui serangkaian proses yang ditangani bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). ”Tersangka juga sudah menyelesaikan administrasi yang disiapkan oleh kejaksaan,” ujarnya selepas pelimpahan, kemarin.

 Selain tersangka, sejumlah barang bukti turut diserahkan ke kejaksaan. Utamanya, smatrphone milik Edo sebagai sarana tersangka melancarkan aksi dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024. ”Barang buktinya kebanyakan HP, karena yang bersangkutan mengunggah video di media sosial TikTok. Dan video yang kedua disebar di grup Whatsapp perangkat desa itu akhirnya menyebar ke publik,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto.

 Tersangka disangka melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Edo terancam hukuman maksimal 6 bulan. ”Pidana yang dilanggar, setiap pejabat ASN atau kepala desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” urainya.

 Meski demikian, kejaksaan tidak langsung menahan Edo, setidaknya hingga menunggu putusan inkracht pengadilan. ”Tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHAP,” tegas Nala. Dia menambahkan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada, jaksa diberi waktu lima hari kerja untuk menyiapkan penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. ”Untuk tanggal sidangnya kapan, nanti yang menentukan pengadilan selaku yang berwenang. Sementara ini kami mantapkan surat dakwaannya,” tukasnya.

 Sementara itu, Tim Kuasa Hukum tersangka, Mujiono menyebutkan, pihaknya menghormati serangkaian proses hukum yang tengah bergulir saat ini. Bahkan, dia memastikan tersangka tak pernah absen dari pemanggilan aparat penegak hukum (APH) yang tergabung dalam gakkumdu. ”Untuk pelimpahan tahap II ini memang bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Kami hormati itu. Dan kami akan terus mendampingi Pak Edo sampai persidangan nanti,” terangnya. (vad/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
randuharjo pilbup 2024 Pilkada Serentak 2024