SEMENTARA itu, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi mulai mengumpulkan data untuk dikaji sebagai materi laporan. Mereka bakal melayangkan dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Mojokerto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah itu ditempuh karena paslon 2 merasa dirugikan oleh KPU dua kali berturut-turut pada penyelenggaraan debat publik Pilkada Kota Mojokerto 2024. Mulai dari data panelis yang salah saat debat kedua pada Kamis (7/11) dan terkait tata tertib (tatib) pada debat ketiga Sabtu (16/11).
Bahkan, paslon dengan akronim Ning Ita-Cak Sandi ini menyatakan sikap untuk tidak tampil di panggung debat. Buntut kisruh tersebut, calon petahana ini juga akan berencana untuk melayangkan laporan ke DKPP. ’’Proses itu (laporan, Red) tetap jalan,’’ ungkap liaison officer (LO) paslon nomor urut 2 Lodis Oktafianto, Senin (18/11).
Terkait materi laporan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada paslon dan tim pemenangan. Namun, dirinya mengaku telah menyiapkan data-data hasil rapat koordinasi (rakor) bersama KPU untuk dikaji oleh tim internal. ’’Karena saya sebagai LO yang saat itu ikut rakor, maka data sudah kami siapkan semua,’’ ulasnya.
Lodis menambahkan, tahapan selanjutnya akan dirumuskan oleh tim paslon 2. Apabila kebutuhan data laporan dianggap sudah terpenuhi, maka akan langsung dilayangkan ke DKPP. ’’Tetapi itu sudah menjadi ranahnya paslon dan tim,’’ pungkasnya.
Seperti diketahui, paslon 2 bersikap untuk tidak tampil dalam debat publik ketiga yang digelar di Ayola Hotel Sunrise, Sabtu (16/11). Pemicunya paslon Ning Ita-Cak Sandi memprotes salah satu poin pada tatib peserta debat.
Paslon 2 menilai butir pada tatib tersebut belum menjadi kesepakatan bersama karena tidak tertuang dalam berita acara (BA) maupun surat keputusan (SK). Namun, KPU akhirnya tetap memutuskan untuk melanjutkan debat terbuka dengan hanya diikuti paslon nomor urut 1 Junaedi Malik-Khusnun Amin. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi