SEMENTARA itu, liaison officer (LO) atau penghubung masing-masing pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Mojokerto bersilang pendapat terkait tata tertib (tatib) debat publik ketiga. Perwakilan paslon nomor urut 1 Junaedi Malik-Khusnun Amin menyatakan semua poin dalam tatib merupakan hasil kesepakatan bersama, sementara dari pihak paslon nomor urut 2 Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi mempertanyakan terkait keabsahannya.
Penghubung paslon nomor urut 1 Ferry Syamsul Huda mennyebutkan, tatib peserta debat publik ketiga telah dirumuskan bersama-sama dengan penghubung paslon nomor urut 2. Yakni dalam rapat koordinasi (rakor) yang difasilitasi KPU Kota Mojokerto pada Senin (11/11). Hasilnya mengerucut menjadi tujuh poin yang tertuang dalam tatib peserta debat. ’’Ada sejumlah poin yang disampaikan baik dari usulan kami maupun usulan dari paslon 2. Setelah dibahas, ada tujuh poin tatib dijadikan acuan dan panduan untuk debat ketiga,’’ ulasnya.
Diakui Ferry, dalam proses pembahasannya memang sempat terjadi perselisihan pendapat. Namun, perwakilan paslon dengan akronim Jamin ini akhirnya menyetujui hasil forum. ’’Awalnya memang ada perdebatan, tetapi akhirnya keputusan itu sudah menjadi kesepakatan bersama,’’ paparnya.
Meskipun, kata Ferry, usulan paslon nomor 1 tidak terakomodir sepenuhnya. Di antaranya permintaan untuk membawa catatan pada sesi pertama atau saat penyampaian visi misi dan pada sesi akhir untuk closing statement . ’’Akhirnya kita bisa menerima untuk sama-sama tidak bawa media apa pun. Hanya kertas dan pulpen yang disiapkan oleh KPU untuk ditaruh di depan (podium),’’ paparnya.
Karena itu, Ferry menyatakan menolak saat terdapat usulan untuk mengubah hasil tatib pada pertemuan rakor lanjutan, Kamis (14/11). Sebab, kata dia, aturan peserta debat ketiga tersebut dinilai telah final. ’’Apalagi pada forum kedua itu bukan bahas tentang tatib lagi, tetapi tentang hal lain untuk kelancaran debat yang dihadiri oleh stakeholder terkait,’’ pungkasnya.
Sedangkan, LO paslon nomor urut 2 Lodis Oktafianto menyatakan, tujuh poin hasil rakor pertama, Senin (11/11) belum bisa dikatakan sebagai tatib. Karena pihaknya merasa belum menyatakan sepakat. ’’Di rakor pertama memang poin-poin itu sudah ada, tetapi kan masih sebatas hasil diskusi,’’ tegasnya.
Lodis pun mempertanyakan keabsahannya jika butir-butir aturan main bagi peserta debat tersebut dijadikan sebagai tatib. Karena hasilnya tidak dituangkan dalam berita acara (BA) maupun surat keputusan (SK) resmi oleh KPU Kota Mojokerto. ’’Harusnya kan ada BA-nya, ada SK-nya. Dan kami juga tidak pernah menandatangani persetujuan kalau memang sudah sepakat,’’ sebutnya.
Karena sebagai penghubung, dirinya masih harus menyampaikan rumusan mekanisme tersebut baik kepada paslon Ning Ita-Cak Sandi sebagai peserta debat maupun tim pemenangan. ’’Saya sebagai LO kan bukan pengambil keputusan, jadi saya harus menyampaikan dahulu ke paslon dan tim,’’ ujar dia.
Dan, berdasarkan hasil rapat internal paslon nomor urut 2, pihaknya mengusulkan agar poin nomor 7 pada tatib debat publik ketiga agar ditiadakan. Namun, pengajuan yang disampaikan pada rakor di kantor KPU Kota Mojokerto, Kamis (14/11) itu ditolak dengan alasan yang dinilai sepihak. ’’Maka, di rakor kedua kami protes. Tetapi protes kami diabaikan, padahal belum ada kesepakatan untuk tatib,’’ papar Lodis. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi