Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bawaslu Antisipasi Potensi Kampanye Negatif, Bentuk Satgas dan Timwas untuk Pantau Pergerakan Media Sosial

Farisma Romawan • Minggu, 22 September 2024 | 12:30 WIB
Bawaslu Sebut Keterlibatan Kades Picu Kerawanan
Bawaslu Sebut Keterlibatan Kades Picu Kerawanan

KABUPATEN - Jelang masa kampanye Pilkada 2024 yang tahapannya dimulai 25 September mendatang, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mulai memitigasi potensi pelanggaran yang akan terjadi.

Tiga jenis pelanggaran diprediksi bakal mencuat selama sosialisasi bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto bergulir 60 hari ke depan.

Mulai dari kampanye tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang, hingga kampanye negatif atau black campaign di media sosial (medsos).

Dari mitigasi tersebut, Bawaslu telah membentuk satgas (satuan tugas). Mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Mereka bertugas untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan praktik kecurangan selama pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan, sosialisasi yang tidak mengantongi STTP masih cukup terbuka terjadi selama masa kampanye berjalan. Potensi tersebut mengacu dari Pemilu 2024 kemarin yang banyak ditemukan puluhan kegiatan kampanye tidak mengantongi izin dari kepolisian.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Kampanye Pilkada, seluruh kegiatan yang mengandung unsur sosialisasi visi misi hingga ajakan memilih calon harus mendapat surat pemberitahuan dari kepolisian minimal H-1.

Jika nihil STTP, kata Dody, maka pengawas berhak membubarkan kampanye sesuai aturan. ’’STTP harus dikantongi, karena itu menjadi syarat administratif utama,’’ terangnya, Sabtu (21/9).

Sedianya, pagi ini (22/9) bapaslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi dan Muhammad Albarraa-Rizal Octavian bakal ditetapkan sebagai paslon kontestan pilkada di kantor KPU Kabupaten Mojokerto.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga mencermati soal pemasangan APK (alat peraga kampanye) masing-masing paslon yang telah tersebar di hampir seluruh desa dan kecamatan. Meski saat ini belum bisa ditindak, namun Bawaslu mulai membidik APK yang kedapatan melanggar aturan.

Khususnya yang terpasang di beberapa lokasi terlarang. Seperti di tempat ibadah, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan jalan protokol, hingga tempat publik atau taman kota.

Jika ditemukan, Bawaslu tak segan untuk menertibkan. ’’Kami rekomendasi ke KPU untuk disampaikan ke partai politik (parpol) atau tim pemenangan. Jika tidak diindahkan, maka kami eksekusi bersama petugas trantib (satpol PP, Red),’’ ujarnya.

Di samping itu, Bawaslu turut memitigasi beragam bentuk pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) yang mulai aktif digalakkan kedua pihak paslon, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi dan Muhammad Albarraa-Rizal Octavian.

Tidak hanya aktivitas akun resmi kedua paslon. Lembaga pengawasan pemilu ini juga memantau pergerakan akun-akun lain yang tidak terdaftar.

Sebab, tidak dipungkiri ujaran kebencian hingga black campaign berpotensi muncul jika tidak diawasi secara intensif.

Untuk itu, Bawaslu mulai membentuk satgas pengawasan media sosial yang terdiri beberapa unsur. Dari pengawas tingkat kecamatan, kepolisian, dan kejaksaan yang memiliki kompetensi di bidang siber dan digital.

’’Mulai kami kumpulkan dan bentuk satgas (satuan tugas) maupun timwas (tim pengawas) yang akan memantau pergerakan kampanye digital. Karena dalam aturan, ada larangan kampanye di media digital maksimal sampai H-21 kampanye berakhir.

Belum lagi adanya potensi ujaran kebencian dan black campaign yang bisa ditindak ke ranah tindak pidana pemilu atau undang-undang lainnya,’’ pungkas Dody. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#bawaslu kabupaten mojokerto #antisipasi #berita hoak atau berita bohong #Pilkada Serentak 2024 #berita hoak