KABUPATEN - Kurang lima hari kampanye dimulai, Bawaslu Kabupaten Mojokerto terus mengawasi aktivitas setiap bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto.
Khususnya bagi dua calon yang saling bersaing merebut posisi bupati, Ikfina Fahmawati dan Muhammad Albarraa yang masih aktif sebagai bupati dan wakil bupati. Dengan status tersebut, Bawaslu meminta keduanya untuk menahan diri tidak berkampanye selama bertugas.
Hal ini untuk meminimalisir munculnya potensi pelanggaran yang berujung pada tindak kecurangan pilkada.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at menekankan kepada kedua bacalon untuk tidak curi start kampanye selama bertugas menjadi pimpinan daerah. Terutama saat turun ke lapangan dan bertatap muka secara langsung dengan masyarakat.
Sebab, masa kampanye sampai hari ini belum juga dimulai. Apalagi, keduanya juga belum sah ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU.
Sehingga, status mereka sehari-hari tetap sebagai pemimpin yang menjalankan roda pemerintahan.
’’Sudah kami sampaikan, terutama kepada petahana untuk menahan diri sampai nanti masa kampanye dimulai,’’ tegasnya.
Imbauan tersebut diakui Asep, sapaan akrabnya karena aktivitas kedua bacalon beririsan dengan pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Di mana, mereka dilarang menggunakan kewenangan atas program atau kegiatan pemerintahan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dengan aturan tersebut, bawaslu perlu memitigasi potensi pelanggaran agar tidak sampai muncul kecurangan yang berujung pada sengketa Pilkada.
Khususnya yang memuat unsur citra diri, penyampaian visi misi, hingga ajakan untuk memilih.
’’Saat ini kan belum waktunya masa kampanye. Di setiap kegiatan selalu kami awasi dan kami sampaikan agar tidak menyertakan aktivitas yang memuat unsur ajakan memilih calon,’’ tandasnya.
Mitigasi ini dinilai Asep untuk meminimalisir pelanggaran yang dapat mencederai prinsip dan nilai-nilai keadilan dan demokrasi selama Pilkada.
Tidak hanya kepada calon, Bawaslu juga mengimbau kepada masing-masing tim pemenangan untuk tidak mengampanyekan pasangannya sebelum masa kampanye dimulai 25 September dan berakhir 23 November nanti.
Utamanya di media sosial yang mulai banyak menampakkan aktivitas bapaslon bupati-wakil bupati. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi