KOTA - Tahapan pilkada bakal memasuki masa kampanye pekan depan. KPU Kota Mojokerto meminta bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota-wawali kota menyiapkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Rekening dana untuk kampanye pun harus sudah dibuat pada Selasa (24/9) atau sehari sebelum masa kampanye dimulai.
Guna mempersiapkan pelaporan dana kampanye itu, kemarin (18/9) KPU mengundang liaison officer (LO) alias penghubung dua bapaslon, Ika Puspitasari-Rahman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) dan Junaedi Malik-Khusnun Amin (Jamin).
Dalam kegiatan sosialisasi serta bimbingan teknis (bimtek) tersebut, KPU menegaskan LADK wajib disampaikan bapaslon sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
”Sosialisasi ini memang agak mendahului, karena tahapan penetapan pasangan calon masih hari Minggu (22/9), tapi acuan kami di provinsi dan kami sampaikan lebih awal, karena rekening dana kampanye maksimal dibuat tanggal 24 September,” ungkap Komisioner KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor, kemarin.
Penetapan pasangan calon tinggal menunggu tanggapan masyarakat yang dibuka sampai kemarin.
Namun, sejak diumumkan akhir pekan lalu, persyaratan administrasi kandidat Ning Ita-Cak Sandi dan Junaedi-Amin yang sama-sama dinyatakan memenuhi syarat nihil tanggapan. KPU selanjutnya bakal melaksanakan rapat pleno sebelum penetapan pasangan calon pada Minggu nanti.
Sebelum memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, mulai Rabu (25/9) pekan depan sampai 23 November, bapaslon wajib membuat LADK dan membuka rekening bank khusus dana kampanye. ”LADK ini diserahkan ke KPU maksimal sehari sebelum kampanye,” tandas Ulil.
LADK berisi dana yang akan dipakai bapaslon yang sudah ditetapkan sebagai paslon selama masa kampanye sampai empat hari sebelum pencoblosan pada 27 November. Sesuai aturan, tak ada batasan dana dari kandidat maupun partai pengusung.
”Yang ada limitnya adalah dana kampanye sumbangan perseorangan atau badan hukum, yakni maksimal Rp 750 juta,” beber dia.
Pihaknya mengingatkan, paslon yang tak membuat LADK bisa menerima sanksi administrasi, berupa larangan berkampanye hingga pembatalan sebagai paslon. ”Ada juga sanksi pidana yang diproses sentra Gakkumdu,” jelasnya. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi