Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jelang Pengumuman, Calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Terdeteksi Masuk Kepengurusan Parpol

Farisma Romawan • Rabu, 12 Juni 2024 | 17:22 WIB

 

Ilustrasi seleksi KPU
Ilustrasi seleksi KPU

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Salah seorang calon anggota KPU Kabupaten Mojokerto yang dikabarkan masuk dalam keanggotaan partai politik (parpol) ramai dibahas di jagad media sosial (medsos).

Nama Rendy Oky Saputra tiba-tiba mencuat sebagai kader dan pengurus Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Mencuatnya nama Rendy semakin ramai menjelang pengumuman Komisioner KPU periode 2024-2029 yang dijadwalkan mulai kemarin hingga hari ini.

Tak sekadar menjadi anggota, dalam lampiran copy-an SK struktur pimpinan anak cabang (PAC) Kecamatan Ngoro, nama Rendy juga menempati posisi sekretaris.

Dia menjadi orang kedua di kepengurusan partai Gerindra tingkat kecamatan setelah Singgih Ari Wibowo yang menjabat sebagai ketua.

Keterangan tersebut sontak membawa perdebatan sengit. Mengingat Rendy saat ini tengah mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPU.

Bahkan lolos sampai tahap akhir untuk membuka kans terpilih sebagai komisioner KPU untuk lima tahun ke depan.

Dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto, Hidayat belum bisa memberikan komentar.

Informasi di internal Gerindra menyebut jika Rendy sudah lama mengundurkan diri dari struktur kepengurusan PAC Gerindra kecamatan Ngoro.

Mantan Panwascam Kecamatan Ngoro tahun 2020 ini juga kembali meminta surat pernyataan bukan pengurus dan kader Gerindra pekan lalu.

Permintaan ini untuk menegaskan kepada panitia seleksi calon anggota KPU jika dirinya tidak terlibat dalam keanggotaan parpol.

’’Surat pengunduran diri sudah lama. Surat pernyataan bahwa sudah bukan lagi pengurus yang diterbitkan DPC Gerindra juga sudah diluncurkan ke Rendy pekan lalu,’’ ungkap sumber di internal DPC Gerindra.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13 Tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 3 disebutkan, syarat calon anggota KPU tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Sedangkan, nama Rendy Oky Saputra masuk dalam SK NomorJR-29/07-0016/Kpts/dpc-gerindra/2022 tertanggal 14 Juli 2022.

Sementara itu, proses seleksi anggota KPU Kabupaten Mojokerto telah memasuki babak akhir. Kemarin, rencananya 5 dari 10 nama yang tersisa bakal diumumkan sebagai anggota KPU Kabupaten Mojokerto.

Dari 10 nama itu, 2 orang merupakan petahana, yakni Muslim Bukhori dan Anis Andayani. Sementara 8 nama lainnya merupakan pesaing baru yang juga memiliki background di bidang pemilihan, mulai dari panwascam, PPK, hingga lembaga pemantau independen.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori yang juga calon anggota KPU kabupaten periode 2024-2029 mengatakan, sebelum diumumkan, peserta telah melewati fit and proper test yang digelar di Surabaya, 19 Mei lalu.

Di hadapan pimpinan KPU Provinsi Jatim, kapasitas masing-masing calon diuji sebelum dipilih lima terbaik.

’’Fit and Proper Test (FPT) sudah selesai. Tinggal pengumuman saja, informasinya hari ini (Senin (10/6), Red) atau besok (kemarin, Red),’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Imron Arlado
#KPU Kabupaten Mojokerto #parpol #komisioner kpu #gerindra