Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Diminta Berpikir Ulang, Sikap Bawaslu Terkait Keputusan Ramai-Ramai Mundur

Farisma Romawan • Jumat, 2 Februari 2024 | 08:04 WIB

KESEMPATAN: Suasana Kantor Bawaslu Kota Mojokerto saat 14 personel Panwascam Kranggan Kota Mojokerto dimintai klarifikasi atas keputusan mundur, Rabu (2/2).
KESEMPATAN: Suasana Kantor Bawaslu Kota Mojokerto saat 14 personel Panwascam Kranggan Kota Mojokerto dimintai klarifikasi atas keputusan mundur, Rabu (2/2).
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pasca ramai-ramai mundur, 14 orang yang terdiri dari komisioner, staf hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Panwascam Kranggan akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Kota Mojokerto, Rabu (31/1).

Satu persatu personel dimintai klarifikasi oleh komisioner Bawaslu terkait alasan mereka mundur pada 26 Januari lalu.

Bawaslu menawarkan untuk berpikir ulang atas keputusan mundur tadi malam pukul 23.59.

Inisiasi tersebut diberikan agar pelaksanaan pemilu yang tinggal dua pekan lagi berjalan lancar tanpa kendala.

Sehingga fungsi pengawasan di Kecamatan Kranggan tidak sampai terganggu dengan persoalan internal tersebut.

’’Kami inisiasi untuk dipertimbangkan kembali (pengunduran diri). Karena tugas-tugas mereka juga sangat berat. Makanya kami beri waktu untuk menimbang kembali sampai hari ini (tadi malam, Red) sampai pukul 23.59. Ini (inisiasi) hasil kesepakatan di masing-masing pengawas,’’ ujar Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati.

Klarifikasi yang berlangsung sejak pukul 11.00 tersebut, seluruh personel panwascam dan PKD dimintai keterangan terkait alasan mereka mundur.

Mulai dari tiga komisioner yakni Zen Arifin, Soetomo Cahyadi, dan Dwi Karno.

Lalu enam PKD, yakni Sri Rismawati, Bisri Mustofa, Abdul Salam Ridho'i, Muftihur Rozzaq, Riska Widyadhana Zayyaniyah dan Irma Rachmaningtyas.

Sementara, lima staf teknis dan pendukung, yakni Ahmad Nur Qomari, Widyasari, M. Rizky Agung Nugroho, Dwi Apriyanto, dan Agustinus Rama tidak diklarifikasi lantaran bukan kewenangan Bawaslu.

Lebih dari lima jam klarifikasi berjalan di kantor Bawaslu, Jalan Jokotole, Kelurahan/Kecamatan Magersari.

Setelah klarifikasi, seluruh pengawas pun kompak pergi meninggalkan kantor Bawaslu tanpa ada keterangan yang disampaikan.

Dian juga turut memberikan tawaran solusi soal anggaran yang dituduhkan mengambil alih seluruh kewenangan panwascam.

Dengan menyampaikan kebutuhan operasional pengawasan secara terbuka kepada Bawaslu. Hal ini diakui Dian agar tidak terjadi miskomunikasi antara Bawaslu dengan panwascam yang berujung pada pengunduran diri secara serentak.

’’Jika misalnya anggaran sudah ada, silahkan di-sounding. Kami bersikap terbuka jika itu memang kebutuhan yang harus dipenuhi,’’ tandasnya.

Meski demikian, Dian membantah soal tuduhan yang semena-mena mengambil alih kewenangan anggaran, khususnya pengadaan alat elektronik berupa personal computer (PC) dan meubelair sebesar Rp 24 juta.

Ia justru menyebut jika pengadaan sewa peralatan kantor memang menjadi kewenangan Bawaslu Kota lantaran memiliki pejabat pembuat komitmen (PPK).

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jatim nomor 5/KU.01.00/JI/01/2024 tentang penunjukan pengangkatan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jatim.

Sementara di tingkatan kecamatan (panwascam) tidak tersedia staf PPK yang dapat melakukan pengadaan barang sesuai dengan aturan yang berlaku.

’’Otomatis itu (keberadaan PPK) menjadi pertimbangan kami. Karena sampai sekarang anggaran juga belum ada, sementara proses tahapan pemilu sudah berjalan. Maka kami inisiasikan pengadaan komputer dan meubelair di Bawaslu Kota. Kewenangan ini sekaligus untuk menjaga kualitas dan kuantitas barang secara merata di seluruh kecamatan,’’ tambahnya.

Dian juga menyebut, sampai saat ini Bawaslu Kota juga belum mendapat anggaran pengadaan barang dari Bawaslu pusat.

Lantaran tengah mengalami penyesuaian anggaran (automatic adjustment) pada awal 2024.

Artinya, Bawaslu juga masih belum bisa memberikan peralatan kantor yang dijanjikan. Hal ini juga turut terjadi di 38 kabupaten/kota lainnya se-Jatim.

’’Jadi kalau kami dikatakan tidak ada anggaran, itu juga terjadi masif di 38 kabupaten/kota lainnya. Masih ada pos-pos anggaran yang berubah,’’ pungkasnya. (far/ron)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kota #panwascam #mojokerto