Rabu (31/1) malam, belasan pengawas mulai dari komisioner, staf, hingga pengawas Kelurahan/Desa (PKD) kompak membatalkan upaya mundur setelah mendapat klarifikasi dari Bawaslu.
Pencabutan ini didasari atas kesadaran untuk kepentingan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.
’’Kami mencabut pengunduran diri. Tujuannya untuk kepentingan yang lebih luas saja, yakni agar penyelenggaraan pemilu ini berjalan lancar. Karena kami juga ada rasa kepemilikan terhadap lembaga yang cukup besar, sehingga kami kembali,’’ terang Komisioner Panwascam Kranggan, Soetomo Cahyadi kemarin.
Soetomo juga tidak lagi mengeluhkan soal anggaran ke Bawaslu yang sempat mereka anggap mengambilalih secara sepihak.
Menurutnya, hal itu sudah terklarifikasi saat mendatangi kantor Bawaslu, Rabu (31/1) siang.
Sehingga sudah tidak ada hal yang perlu dipersoalkan kembali kedepannya. ’’Kembalinya kami ini tidak menuntut apa-apa,’’ tandasnya.
Namun kembalinya mereka tidak diikuti satu PKD yang tetap memilih mundur. Yakni Riska Widyadhana Zayyaniyah, PKD Sentanan yang sejak awal mengaku sudah tak nyaman.
Hal ini diakui Soetomo sebagai pilihan pribadinya sehingga tidak bisa ia cegah.
’’Satu PKD tetap memilih mundur karena alasannya pribadi sekali. Saya kurang paham apa sebabnya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati saat dikonfirmasi telah menerima pernyataan pencabutan keputusan mundur 13 personel Panwascam Kranggan, Rabu (31/1) pukul 23.59, atau selang 7 jam pasca klarifikasi.
Dengan pencabutan itu, Dian menegaskan kepada seluruh personel panwascam Kranggan agar tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
Utamanya soal tugas mereka yang sempat tersendat beberapa hari usai menyatakan mundur. Percepatan kerja juga harus dilakukan agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal.
Khususnya proses penggantian antar waktu (PAW) PKD Sentanan serta monitoring kampanye beserta alat peraga kampanye (APK) yang harus dilaporkan di sisa waktu kurang dari 13 hari kedepan.
’’Kami menegaskan untuk Panwascam dan jajarannya untuk melakukan proses pengawasan sesuai tupoksinya sesuai pasal 105 sampai 107 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,’’ terangnya.
Pihaknya juga menegaskan kepada Panwascam soal kebijakan pengelolaan keuangan atau anggaran.
Yang tetap di-handle oleh yang berwenang, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Bawaslu Kota.
Hal ini sesuai dengan surat keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jatim nomor 5/KU.01.00/JI/01/2024 tentang penunjukan pengangkatan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan sekretariat bawaslu kabupaten/Kota se-Provinsi Jatim.
’’Terkait pengelolaan serta kebijakan keuangan adalah kewenangan PPK di Bawaslu Kota Mojokerto. Mari bersama-sama saling bergandengan dan bersinergi,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah