Komisi I DPRD Kota Mojokerto turut berperan dalam merumuskan dan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Produk hukum yang berlaku tahun ini menjadi pedoman bagi Pemkot Mojokerto dalam menjamin kelangsungan ASN yang lebih baik dan sesuai tupoksinya.
’’Artinya, kalau ASN telah berkinerja baik dan menjalankan tupoksi dengan baik, maka hak-hak ASN juga harus diperhatikan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan,’’ terang Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.
Hak tersebut antaranya lain mendapat kesempatan untuk promosi jabatan maupun tunjangan yang melekat pada ASN.
Politisi yang akrab disapa Juned menyebut, pemberian penghargaan berupa peningkatan karir itu juga patut dilakukan secara objektif.
’’Cara pandangnya harus secara baik berdasarkan regulasi. Tidak boleh karena like and dislike,’’ ulas Koordinator Komisi I ini.
Jika tidak, maka akan menghasilkan kebijakan yang justru merugikan ASN.
Sehingga, ditetapkannya Perda Manajemen ASN akan memberikan jaminan bagi abdi negara terkait kelangsungan mereka yang sesuai dengan koridornya.
’’Baik itu peningkatan kinerja, pola karir, manajemen karir, bahkan hak-hak terkait masalah tunjangan dan lain sebagainya,’’ paparnya.
Tidak hanya ASN, atensi Komisi I juga dilakukan pada ketenagakerjaan lainnya.
Di antaranya dengan mengawal keluhan dari karyawan PT Bokormas hingga tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto.
’’Ini juga kami kawal dengan ketat hingga mereka mendapatkan hak-haknya,’’ sebut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Hasilnya, legislatif berhasil membuat perjanjian bersama dengan pihak manajemen industri rokok untuk memenuhi hak-hak karyawan ketika dilakukan PHK massal.
Pun demikian dengan tenaga non-ASN yang semula akan dialihdayakan kini akan dikembalikan dinaungi OPD masing-masing.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Choiroyaroh menambahkan, komisi yang dipimpinnya juga telah melakukan pengawalan terkait kebijakan demosi dan mutasi pejabat eselon II yang dilakukan oleh Pemkot Mojokerto.
Karena dinilai tidak sesuai ketentuan, maka pihaknya mengambil langkah untuk konsultasi langsung dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
’’Hingga akhirnya, KASN turun langsung untuk berkoordinasi dengan DPRD Kota Mojokerto, khususnya Komisi I,’’ imbuhnya.
Selain ke dewan, KASN juga melakukan kunjungan kerja ke eksekutif. Hasilnya, KASN kemudian menerbitkan rekomendasi untuk mengembalikan pejabat tinggi pratama ke posisi semula.
Namun, politisi PKB ini menyarakan akan terus mengawalnya karena masih ada rekomendasi yang belum dijalankan oleh eksekutif.
’’Kami akan tetap mengawalnya agar ASN mendapatkan hak-haknya dan menegakkan regulasi yang ada,’’ tutur Choiroyaroh. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah