Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gen-Z Boleh Jadi Anggota KPPS, KPU Kota Mojokerto Beberkan Syaratnya!

Moch. Chariris • Selasa, 19 Desember 2023 | 18:10 WIB

Ilustrasi KPPS.
Ilustrasi KPPS.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto membuka lebar bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilu 2024.

Menyusul, dalam ketentuan usia, calon anggota termuda disebutkan sudah harus genap 17 tahun. Sedangkan, usia maksimal dibatasi 55 tahun.

Dengan demikian, kalangan generasi Z atau pelajar yang berusia 17 tahun, diperkenankan tergabung keanggotaan KPPS di pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

’’Pelajar boleh mendaftar sebagai calon anggota KPPS. Kalau benar usianya sudah genap 17 tahun,’’ ungkap Komisioner KPU Kota Mojokerto M. Awaluddin Zahroni, kemarin.

Memang, dalam persyaratan calon anggota KPPS, yang tahap pendaftaran dibuka dari 11 hingga 20 Desember, sebelumnya KPU telah menyampaikan ketentuan dan persyaratan.

Meliputi, warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, dan tidak pernah dipidana.

’’Dalam persyaratan itu disebutkan, berpendidikan paling rendah SMA sederajat. Tetapi, kalau sudah usia 17 tahun, meski belum mengantongi ijazah SMA, diperbolehkan mendaftar,’’ imbuh komisioner divisi sosialiasi, pendiidkan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto ini. 

Lampu hijau itu, menurut Roni, sapaan akrab M. Awaluddin Zahroni, berlaku secara nasional.

Sehingga, kendati usia calon pendaftar 17 tahun, dan belum lulus SMA/SMK sederajat, KPU melalui PPS (panitia pemungutan suara) di 18 kelurahan tidak boleh menolak.

’’Sebagai pengganti ijazah, pertimbangannya, asal pendaftar bisa membaca dan menulis. Itu pun harus dibuktikan dengan surat pernyataan saat mendaftar,’’ tagas Roni.

Pada pemilu 2024 mendatang, jumlah anggota KPPS se-Kota Mojokerto yang dibutuhkan mencapai 2.758 orang. Sedianya mereka akan disebar di 394 TPS (tempat pemungutan suara) se-18 kelurahan di Kota Mojokerto.

Untuk satu TPS proses pemungutan dan penghitungan suara akan dikendalikan oleh 7 orang. Meliputi satu orang ketua, dan 6 anggota. Jumlah tersebut menurun dibanding pemilu 2019.

Pada pemilu 5 tahun lalu, TPS di kota dengan tiga kecamatan ini mencapai 433.  ’’Sekarang tahapannya masih pendaftaran di tingkat TPS. Terakhir, pada 20 Desember, hari Rabu besok,’’ imbuh dia.

Disinggung perihal potensi calon anggota KPPS terafiliasi partai politik (parpol) atau menjadi tim sukses, Roni mengaku, KPU telah mewanti-wanti PPS agar menjalankan mekanisme pendaftaran secara transparan dan sesuai aturan.

’’Kita cek di sipol (sistem informasi politik), kalau nanti terbukti anggota parpol, otomatis kita ganti,’’ tegas Roni.

Karenanya, dia mengingatkan, sebelum resmi mendaftar, calon bersangkutan lebih dulu membuat surat keterangan bebas dari keanggotaan parpol.

’’Jika ada, kemungkinan tergabung tim sukses, tentu kita klarifikasi dulu. Termasuk, meminta tanggapan dari masyarakat,’’ papar dia.

Pasca pendaftaran berakhir 20 Desember, guna mengetahui ada tidaknya masukan kepada calon KPPS, KPU juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan.

Yakni, selama lima hari, pasca pendaftar KPPS di setiap keluarahan diumumkan 23 Desember mendatang. ’’Jika tidak ada tanggapan, mereka (calon KPPS) sudah bisa kita tetapkan pada 24 Januari 2024,’’ katanya.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati menyatakan, selama rekrutmen KPPS, pihaknya akan melakukan pengawasan. Dari tahap seleksi, pendaftaran, syarat administratif, hingga teknis di lapangan.

Fokus pengawasan, kata Dian, salah satunya memastikan calon KPPS benar terbebas dari keanggotaan parpol atau tim sukses. Baik timses pemilihan presiden-wakil presiden, maupun calon legislatif (caleg).

’’Memastikan, bahwa anggota KPPS tidak terindikasi anggota parpol,’’ terang Dia.

Di samping ketentuan normatif, Bawaslu juga mengimbau KPU, PPK, dan PPS agar tidak mengabaikan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPPS.

’’Karena itu sudah berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan,’’ pungkas perempuan kelahiran Malang, 19 November 1984 ini. (ris/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kota #anggota #pelajar #Gen Z #mojokerto #kpps