Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Mojokerto Dipreteli, Parpol Dinilai Abaikan Peringatan Bawaslu

Farisma Romawan • Minggu, 17 Desember 2023 | 14:45 WIB

KERJA SAMA: Petugas Bawaslu bersama Satpol PP Kota Mojokerto berkoordinasi sebelum menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.
KERJA SAMA: Petugas Bawaslu bersama Satpol PP Kota Mojokerto berkoordinasi sebelum menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Bawaslu Kota Mojokerto kembali menertibkan ratusan baliho, spanduk dan bendera milik partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) yang kedapatan melanggar selama masa kampanye berlangsung.

Setidaknya, 309 alat peraga kampanye (APK) dipreteli setelah tidak ada tanggapan dari pengurus parpol usai mendapat saran dan perbaikan (sarper).

Dalam penertibannya, Bawaslu yang dibantu panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan pengawas kelurahan/desa (PKD) bersama Satpol PP Kota Mojokerto mencopot baliho yang sudah diinventarisasi melanggar aturan kampanye. Seperti beliho yang dipasang tidak sesuai titik koordinat yang ditentukan KPU.

Selain baliho bergambar caleg dan parpol, Bawaslu juga menertibkan banner bergambar capres-cawapres yang dipasang ngawur.

Seperti ditancapkan di pohon dan rambu jalan, dipasang gang-gang, hingga dipasang di Jalan Tematik.

’’Kami tertibkan setelah kami layangkan saran perbaikan (sarper). Sebelumnya, kami sudah melakukan inventarisasi dugaan pelanggaran administrasi terhitung mulai tanggal 5 sampai 11 Desember kemarin,’’ ujar Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati.

Penertiban tersebut ditegaskan Dian tidak hanya sekali. Tapi sampai jelang pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.

Hal ini untuk memastikan pelaksanaan pemilu di Kota Mojokerto berjalan tertib dan lancar tanpa adanya sengketa.

’’Sementara ini kami tertibkan sesuai data yang sudah diinventarisir panwascam. Kedepan, akan kami awasi dan tertibkan sampai menjelang pemungutan suara,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, KPU sudah menentukan 152 titik pemasangan APK berdasarkan Keputusan KPU Kota Mojokerto nomor 128 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024.

Titik tersebut sudah disesuaikan dengan Perwali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Meliputi, ruas jalan non-tematik, kawasan perkampungan, hingga pekarangan warga.

’’Nah, untuk kawasan yang dilarang sudah ditentukan. Seperti di ruas jalan protokol dan jalan-jalan tematik,’’ terangnya.

Akan tetapi, dalam kenyataannya, masih banyak ditemukan APK yang melanggar ketentuan tersebut.

Selain dipasang kawasan tematik, sejumlah APK juga dipasang di objek-objek terlarang seperti di pohon, taman bermain, trotoar atau ruang milik jalan, tiang listrik.

APK tersebut dinilai mengancam kerusakan dan melanggar estetika. (far/ron)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#apk #kota #kabupaten #mojokerto #Bawaslu