Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Puluhan Calon KPPS di Kabupaten Mojokerto Masuk Keanggotaan Parpol

Farisma Romawan • Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:35 WIB

DIKLARIFIKASI: Petugas Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima calon anggota KPPS yang namanya tercatat dalam Sipol, kemarin.
DIKLARIFIKASI: Petugas Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima calon anggota KPPS yang namanya tercatat dalam Sipol, kemarin.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Bawaslu Kabupaten Mojokerto menemukan puluhan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masuk dalam keanggotaan partai politik (parpol).

Nama mereka tercatat dalam sistem informasi partai politik (Sipol) yang terdaftar di KPU.

Temuan tersebut kini tengah diinvestigasi Bawaslu sebelum diloloskan dalam rekrutmen anggota KPPS untuk Pemilu 2024 nanti.

Tidak hanya dilakukan investigasi, Bawaslu juga mengklarifikasi setiap calon anggota KPPS yang terdeteksi sebagai anggota parpol.

Klarifikasi ini untuk memastikan keterlibatan mereka di setiap kegiatan peserta politik. Termasuk unsur kesengajaan atau kelalaian dalam keanggotaan parpol.

Tak dipungkiri, masih banyak masyarakat yang belum sadar namanya teregister dalam sipol.

Padahal mereka tidak pernah sekalipun mengikuti kegiatan yang diselenggarakan partai yang mendaftarkannya.

Hasil klarifikasi tersebut yang nantinya yang akan menjadi dasar Bawaslu untuk merekomendasikan namanya dicabut atau tidak di dalam Sipol.

Sehingga bisa melanjutkan proses seleksi KPPS saat pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti.

’’Kami dalami sejauh mana keterlibatannya. Kami juga akan mengklarifikasi yang bersangkutan dengan pengurus parpol yang mencatut namanya,’’ ujar Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa.

Meski baru lima hari dibuka, namun Deni mengaku laporan pencatutan nama calon anggota KPPS dalam Sipol semakin hari semakin bertambah. Hampir setiap hari, laporan pencatutan nama dalam Sipol selalu mampir ke mejanya.

Temuan ini yang membuat Deni kian memperketat pemantauan dan pengawasannya terhadap proses pendaftaran dan rekrutmen KPPS yang berlangsung mulai 11 hingga 20 Desember nanti.

Khususnya di tingkatan desa yang dikoordinir panitia pemungutan suara (PPS) di 304 desa dan kelurahan. 

Bahkan, 304 pengawas kelurahan/desa (PKD) turut diterjunkan guna mengawasi jalannya pendaftaran setiap harinya. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pelanggaran administrasi dan prosedur saat rekrutmen.

’’Setiap PKD sudah kami minta untuk ikut memantau proses pendaftaran. Utamanya syarat administrasi yang harus dipenuhi. Mulai dari bebas dari Sipol dan juga mendapat rekom atau lulus uji kesehatan sesuai tiga indikator yang sudah ditentukan KPU, yakni kolesterol, gula darah dan tensi darah,’’ tandasnya.

Sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 mulai 11 hingga 20 Desember nanti.

Setidaknya 23.156 KPPS dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemungutan di 3.308 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 304 desa/kelurahan se-Kabupaten Mojokerto.

Dalam setiap TPS, akan diisi 7 orang KPPS yang meliputi, satu ketua dan 6 anggota. (far/ron)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#parpol #kabupaten #mojokerto #kpps