Itu untuk memastikan anggota yang diterima benar-benar tidak terafiliasi partai politik atau tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) maupun capres-cawapres.
’’KPU harus cermat dan jeli. Jangan sampai begitu sudah diterima ternyata yang bersangkutan diam-diam terafiliasi parpol. Ini yang tidak diinginkan,’’ ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, kemarin.
Tahap pendaftaran anggota KPPS dijawalkan pada 11 hingga 20 Desember mendatang.
Melalui badan ad hoc, PPS (panitia pemungutan suara) di tingkat desa/kelurahan, dibantu PPK (panitia pemilihan kecamatan), KPU akan merekrut 23.156 anggota KPPS.
Sedianya mereka ditugaskan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu dan pilpres di 3.308 TPS (tempat pemungutan suara).
Dody menjelaskan, banyaknya anggota KPPS yang dibutuhkan saat pencoblosan 14 Februari 2024, sudah semestinya dibutuhkan kewaspadaan selama proses pendaftaran.
Dari latar belakang pendaftar, hingga benar-benar dipastikan terbebas dari kepentingan politik.
’’Netralitas dan integritas menjadi penting bagi KPPS. Ini untuk menghindari potensi kecurangan saat pemungutan dan penghitungan suara,’’ imbuh dia.
Bawaslu tidak memungkiri dalam rekrutmen KPPS nantinya menjaring warga bertempat tinggal di sekitar TPS.
Tersebar di lingkungan RT/RW, dusun dan desa. Namun, Dody menekankan, agar PPS sebagai panitia penjaringan dituntut mengetahui latar belakang masing-masing pendaftar.
’’Jangan sampai kasus di pilkada 2020 terulang. Di mana, ada anggota ad hoc setelah diterima, ternyata di balik itu diketahui terafiliasi dengan parpol,’’ paparnya.
Jika demikian itu ditemukan, Dody mengaku lembaganya tidak segan-segan merekomendasikan kepada pengurus ad hoc yang telajur diterima untuk dilakukan pencoretan.
’’Makanya, selama tahapan pendaftaran KPPS kita akan buka posko pengaduan, dan meminta panwascam serta PKD (panwaslu kelurahan/desa) mengawasi prosesnya di lapangan,’’ ujarnya.
Sedianya jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka dari 11 hingga 20 Desember. Pendaftaran anggota KPPS dapat dilakukan melalui sekretariat PPS yang tersebar di 304 desa/kelurahan se-Kabupaten Mojokerto.
Pemilihan anggota KPPS ini diatur dalam pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan Ad Hoc Pemilu 2024. Dalam satu keanggotaan KPPS terdiri dari 7 orang. Meliputi, satu ketua, dan 6 lainnya anggota.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menyatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti PPS untuk melaksanakan penerimaan anggota KPPS sesuai ketentuan. Baik dari sisi persyaratan maupun aturan mainnya.
’’Kalau memang nanti ditemukan diduga ada yang terafiliasi dengan parpol atau menjadi tim sukses, ya kita cek dulu kebenarannya,’’ kata Muslim.
Pengecekan tersebut, lanjut Muslim, melalui klarifikasi, identifikasi Sipol (sistem informasi politik), dan bukti dokumen pendukung lainnya. ’’Benar tidak (terafiliasi)? Ada tidak datanya di Sipol atau lainnya, itu nanti sebagai pembuktian,’’ tandasnya.
Di samping pengecekan, Muslim mengaku KPU juga mewaspadai kemungkinan nama calon pendaftar anggota KPPS dicatut dalam Sipol.
Sehingga, meski data yang bersangkutan muncul, namun yang bersangkutan justru membantah.
’’Makanya, agar hal itu tidak terjadi, pada tahap awal pendaftaran kita pastikan sekalian data dan latar belakangnya,’’ terang Muslim.
Setidaknya terdapat sembilan syarat pendaftaran anggota KPPS. Yakni, warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mempunyai integritas, jujur dan adil; tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja KPPS; sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba; pendidikan terendah SMA sederajat, dan tidak pernah beurusan dengan hukum.
Selebihnya didukung dengan kelengkapan administrasi lainnya.
’’Nah, pembutikan jika bersangkutan tidak pernah terlibat parpol atau tim sukses nanti dibuktikan dengan surat keterangan dari yang bersangkutan,’’ tandas Muslim. (ris/fen)
Editor : Fendy Hermansyah