Baik dalam bentuk pertemuan terbatas atau rapat umum yang melibatkan massa. Jika demikian itu dilanggar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama unsur terkait tidak segan untuk membubarkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengungkapkan, selama tahapan kampanye berlangsung, peserta pemilu memang diwajibkan memproses l STTPK sebelum mengumpulkan massa.
Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum.
Di samping sebagai syarat sebelum menggelar kampanye, surat yang diterbitkan institusi kepolisian tersebut belakangan masih rawan diabaikan.
Sehingga, lanjut Dody, sejak masa kampanye berlangsung 28 November lalu, pihaknya mencatat sudag terdapat beberapa pelanggaran kampanye. ”Hari ini, tren kerawanan yang kita waspadai adalah kampanye tidak dilengkapi STTPK,” katanya kemarin.
Dody menjelaskan, kampanye yang dilakukan calon legislatif (caleg), partai politik, maupun tim sukses capres-cawapres, memang sebagai ajang untuk menyampaikan visi-misi dan program politik. Di tempat umum atau bahkan di beberapa rumah warga dengan jumlah massa terbatas.
Akan tetapi, lanjut Dody, ketika peserta pemilu menggelar kampanye ditekankan tetap mengantongi izin kampanye dari kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU.
’’Di dalamnya tidak disebutkan minimal massanya berapa. Namun, ini sudah menjadi syarat ketika menggelar kampanye,’’ tandas dia.
Pihaknya juga menjelaskan, selama delapan hari kampanye berjalan, lembaganya mengkelaim telah menemukan banyak pelanggaran kampanye.
Dominasi pelanggaran itu tak lain adalah kampanye tanpa dilengkapi izin berkampanye. ’’Rata-rata dilakukan oleh caleg tingkat kabupaten,’’ imbuhnya.
Bawaslu mengidentifikasi, setidaknya pelanggaran kampanye tersebut tercatat ada lima pelanggaran.
’’Jika tidak bisa menunjukkan STTPK, konsekuensinya, ya kita bubarkan,’’ tegas Dody. Lima pelanggaran kampanye tak berizin tersebut tersebar di lima kecamatan. Meliputi, satu kali di Kecamatan Kutorejo, Gondang (1 kali), Mojoanyar (1 kali), Sooko (1 kali), dan Pacet (1 kali).
Rata-rata kegiatan kampanye ini berupa pertemuan terbatas di rumah warga atau tim sukses.
’’Sebelumnya sudah kami ingatkan beberapa kali. Karena tidak mematuhi ketentuan, ya terpaksa kita bubarkan,’’ tambah Dody.
Guna mencegah pelanggaran tersebut tidak terulang hingga masa kampanye berakhir 10 Februari 2024 mendatang, Bawaslu dibantu 54 personel Panwascam dan 304 PKD (pengawas kelurahan dan desa) akan terus meneropong indikasi-indikasi pelanggaran pemilu.
Terlebih, dalam kontestasi pemilu 2024 ini, jumlah caleg DPRD kabupaten tersebar di 18 kecamatan mencapai 656 caleg. ’’Kami juga berharap masyarakat aktif melapor kepada petugas jika ditemukan pelanggaran pemilu,’’ tukas Dody.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto Hidayat memandang berbeda ketentuan caleg atau parpol yang akan menggelar kampanye dengan mengantongi STTPK.
Anggota DPRD Pemprov Jatim ini mengaku keberatan jika hal tersebut diterapkan selama tahapan kampanye berlangsung.
’’Kami keberatan kalau proses kampanye harus mengantongi izin dulu dari kepolisian. Karena ini tidak efektif dan justru tidak membantu memperlancar kampanye,’’ terang Hidayat.
Karenanya, dia berharap, baik bawaslu atau kepolisian bisa lebih fleksibel terkait syarat kampanye tersebut. Menyusul, jadwal kampanye yang sudah berjalan dan waktu sosialisasi bagi caleg sangat terbatas.
’’Bayangkan di hari yang sama kita kampanye lebih dari satu tempat, masak harus mengurus izin dulu. Secara teknis ini tidak efisien,’’ papar dia.
Agar hal tersebut seolah tidak menjadi batu sandungan caleg dan parpol, Hidayat mengusulkan, proses perizinan kampanye cukup melalui Bawaslu. Selanjutnya, dikoordinasikan dengan kepolisian setempat.
’’Menurut saya satu pintu sudah cukup. Caleg atau parpol izin ke bawaslu lalu disampaikan ke kepolisian,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Kasatintelkam Polres Mojokerto Iptu Nanang Sujatmiko membenarkan, setiap caleg atau parpol yang akan menggelar kampanye diminta mengurus STTPK kepada kepolisian. ’’Aturannya memang demikian, dan itu sudah tertuang di PKPU,’’ tegas Nanang. (ris/fen)
Editor : Fendy Hermansyah