Mulai hari ini mereka akan blusukan ke desa-desa untuk memantau pelaksanaan kampanye selama 75 hari kedepan, atau hingga 10 Februari nanti.
Tidak sekadar mengawasi, ratusan pemantau juga diperintahkan melapor setiap gangguan dan potensi pelanggaran yang ditemui.
Bahkan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga meminta ratusan petugas untuk tidak gentar terhadap setiap ancaman dan iming-iming.
Khususnya dari oknum politik yang sengaja mengganggu kinerja petugas pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, 398 petugas tersebut terdiri dari 304 pengawas kelurahan/desa (PKD), 54 personel Panwascam, 18 kepala kesekretariatan, serta ada 22 komisioner dan staf Bawaslu.
Masing-masing akan memantau setiap aktivitas politik yang tersebar di 304 desa dan 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.
’’Konsolidasi kami mulai dari jajaran Bawaslu, Panwascam sampai tingkat pengawas desa. Artinya, pengawasan akan melekat mulai dari level kabupaten, kecamatan dan desa,’’ ujarnya usai apel siaga di lapangan Paseban Agung Trawas, kemarin.
Dody menegaskan, fokus utama pengawasan nanti lebih dititikberatkan pada setiap hal yang dilarang saat kampanye, mulai dari yang bersifat administratif, pendanaan, hingga temuan kasat mata.
Dody lantas mencontohkan perihal jadwal kampanye. Yang harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polres Mojokerto dan ditembuskan ke Bawaslu serta KPU Kabupaten Mojokerto.
’’Lebih menitikberatkan terkait larangan kampanye. Harus ada pemberitahuan secara tertulis baik dari kepolisian maupun KPU dan Bawaslu,’’ tegasnya.
Pun demikian juga dengan lokasi kampanye, Dody juga meminta para kontestan pemilu tidak menabrak regulasi yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana, dilarang keras kampanye digelar di lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, hingga tempat ibadah.
Termasuk juga Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang tidak diperkenankan dipasang di tiga lokasi.
’’Tidak boleh membawa atribut seperti bendera (parpol), banner, baliho bergambar foto calon dan nomor urut. Pun demikian dengan ajakan secara dialogis, hanya boleh digelar kampus atas undangan universitasnya. Sedangkan di tiga lembaga yang tersebut di undang-undang, sudah jelas melanggar,’’ tandasnya.
Tidak hanya petugas, Dody juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi melakukan mengawasi selama proses kampanye bergulir.
Selain menjadi tanggung jawab bersama, pengawasan ini juga untuk menentukan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil sehingga dapat menentukan pemimpin yang berkualitas.
’’Jangan takut lapor, kami pasti melindungi. Laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil, mulai dari siapa yang dilaporkan, dugaan pelanggarannya dan kronologi kejadiannya,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah