Penyitaan dilakukan lantaran pemasangannya dianggap melanggar ketentuan dan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Aksi bersih-bersih alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) ini berlangsung serentak di tiga kecamatan hingga jelang masa kampanye dimulai 28 November nanti.
Sebagian besar APS dan APK yang disita berupa baliho besar yang banyak terpasang di persimpangan jalan. Termasuk banner kecil yang ditempel di pohon atau rambu jalan.
Tak hanya baliho milik caleg DPRD Kabupaten/Kota, pengawas pemilu bersama satuan penegak perda juga menurunkan baliho milik anggota DPRD provinsi hingga DPR RI.
Termasuk juga baliho capres dan cawapres yang banyak bertebaran di sudut jalan raya sebulan terakhir.
Tak hanya itu, Bawaslu dibantu dengan badan ad hoc mulai panwascam hingga PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) juga tak segan membongkar baliho semipermanen yang terpajang di trotoar hingga jembatan.
Selain melanggar aturan, baliho tersebut juga dianggap membahayakan pengguna jalan.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati menegaskan, penertiban ini sebagai langkah tegas agar selama masa kampanye nanti bisa berjalan tertib sesuai aturan yang berlaku.
Khususnya soal pemasangan APK dan bahan kampanye yang harus menaati PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame.
’’Banyak yang di bahu jalan, di ruang milik jalan (rumija) dekat simpang tiga atau simpang empat. Juga ada yang di taman dan fasilitas umum (fasum),’’ ujarnya.
Dari aksi bersih-bersih ini, setidaknya bawaslu sudah menyita 128 baliho dan spanduk dari tiga kecamatan.
Jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring langkah penertiban yang masih berlangsung sampai 27 November nanti.
Meski demikian, tidak ada sanksi atau pelanggaran yang dikenakan kepada caleg atau partai politik (parpol).
’’Jumlahnya masih kami inventarisasi. Untuk sanksi tidak ada, mungkin kami hanya bersurat ke KPU untuk segera memberikan titik lokasi yang bisa dipasang APK sesuai hasil koordinasinya,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga sudah bersurat dan berkoordinasi bersama parpol untuk segera mencopot sendiri APS dan APK yang tidak sesuai ketentuan.
Waktu tiga hari telah diberikan bawaslu kepada parpol agar mencopot sendiri sebelum ditertibkan petugas.
Penertiban ini sebagai untuk persiapan memasuki masa kampanye yang akan dimulai 28 November hingga 10 Februari 2024 nanti. (far/ron)
Editor : Fendy Hermansyah