Langkah tersebut diputuskan setelah dewan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi di ruang rapat paripurna, Rabu (25/10).
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengungkapkan, hasil RDP yang membahas terkait kejelasan status dan kedudukan tenaga non-ASN pemkot itu telah dilayangkan ke Wali Kota Ika Puspitasari.
Setelah menampung pendapat para anggota dewan dan aspirasi dari perwakilan pegawai non-ASN, legislatif menelurkan rekomendasi agar Pemkot Mojokerto untuk membatalkan penerapan outsourcing. ’’Keputusan RDP di-cancel untuk alih daya tenaga honorer,’’ tandasnya.
Pria yang akrab disapa Itok ini menilai, rencana penerapan alih daya tenaga non-ASN yang akan diterapkan mulai awal November terkesan dipaksakan. Sebab, pegawai yang berstatus honorer disodorkan untuk membuat surat pengunduran diri.
Melalui pengajuan tertulis itu, sebut dia, akan dijadikan acuan bagi OPD untuk memutus kontrak tenaga non-ASN di akhir bulan Oktober ini. ’’Kelihatannya kebijakan ini terlalu dipaksakan,’’ papar politisi partai PDI Perjuangan ini.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.
Politisi yang akrab disapa Juned ini mengatakan skema alih daya tenaga non-ASN yang ditempuh pemkot dinilai nonprosudral.
Karena penerapannya bertentangan dengan regulasi tentang ketenagakerjaan.
’’Mekanisme untuk mengundurkan diri yang output-nya ada surat keputusan memberhentikan ini kebijakan timpang dan dipaksakan kalau dikaitkan dengan undang-undang (UU) omnibus law terkait cipta kerja,’’ tandasnya.
Meskipun, ungkap dia, tujuan dari alih daya pegawai honorer juga dilakukan dalam rangka menjalankan amanah UU 5/2014 tentang ASN.
Tepatnya pada pasal 6 yang menyatakan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai dengan perjanjian kerja (P3K).
Namun, Koordinator Komisi I DPRD ini menambahkan, eksekutif masih berpeluang mengambil jalan tengah dengan mengambil kebijakan dari Surat Edaran (SE) MenPAN-RB nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.
Dalam edaran yang diterbitkan 25 Juli 2023 itu disebutkan bahwa pemda masih dapat mengalokasikan pembiayaan untuk tenaga non-ASN.
’’Artinya kami menilai, jangan hari ini, tahun 2024 pun masih bisa merencanakan sistem keuangan daerah dengan pola yang sama seperti tahun ini,’’ imbuhnya.
Selain mengambil sikap untuk membatalkan penerapan outsourcing, wakil rakyat juga merekomendasikan Pemkot Mojokerto untuk berkonsultasi ke pemerintah pusat. Terutama untuk menjawab beberapa poin regulasi yang dinilai masih bias.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menambahkan, selain UU ASN, rencana penerapan alih daya juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang manajemen P3K.
Salah satunya tentang pegawai non-ASN yang masih diperbolehkan melaksanakan tugas paling lama 5 tahun sejak peraturan diundangkan. ’’Saat dikeluarkannya PP 49/2018, 5 tahun itu jatuh pada 28 November 2023 ini,’’ ungkapnya.
Sehingga, kata dia, Pemkot Mojokerto melakukan beberapa langkah dengan mengacu SE MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Antara lain dengan mendoring pegawai non-ASN yang yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun P3K.
Hanya saja, langkah tersebut dikecualikan untuk tiga kategori pekerjaan. Masing-masing tenaga pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
’’Tiga pekerjaan ini hanya dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga,’’ ungkapnya. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah