Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPRD Kota Mojokerto Tunggu Hasil PTUN, Meski Cium Kejanggalan, Soal Kepala BPKPD Di-Non Job Wali Kota

Fendy Hermansyah • Jumat, 29 September 2023 | 18:00 WIB

junaedi-menerima-jatah-rp-5-juta-dari-abdullah-fanani
junaedi-menerima-jatah-rp-5-juta-dari-abdullah-fanani
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto memilih untuk tidak buru-buru untuk menyoroti terkait polemik pencopotan Sumaljo dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Dewan menyebut akan menunggu proses hukum di Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) yang akan ditempuh eks kepala BPKPD tersebut.

Koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menyatakan menghormati langkah Sumaljo yang akan mengambil upaya administratif dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

’’Karena itu kan haknya sebagai warga negara terhadap kebijakan yang dirasa kurang berdasar baginya,’’ terangnya, kemarin (27/9).

Sebagai komisi yang menaungi badan kepegawaian dan pengembangaman sumber daya manusia (BKPSDM), pihaknya mengaku belum mengambil langkah untuk menyoroti penjatuhan disiplin berat tersebut.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut lebih memilih untuk menunggu perkembangan upaya hukum sebelum memutuskan untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.

’’Kalau sudah ke PTUN, ya biar berproses dulu,’’ tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ini menyebutkan, komisi I sebelumnya juga telah mengambil langkah untuk mengawal proses pengembalian Sumaljo saat dimutasi ke Staf Ahli Wali Kota Mojokerto Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

Berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sumaljo akhirnya dikembalikan ke jabatan BPKPD 14 Juni lalu.

Namun, belum genap sebulan menduduki kursi lamanya tersebut, Sumaljo mendapatkan undangan untuk mengikuti uji kompetensi 4 Juli.

Dan, proses asesmen itu dijalaninya seorang diri sehingga memutuskan untuk menolak untuk melanjutkan.

’’Mungkin karena itu yang dirasa ada kejanggalan. Tapi karena sudah melangkah (ke PTUN), ya sudah kita lihat saja nanti,’’ papar Juned, begitu dia akrab disapa.

Sebagaimana diketahui, eks Kepala BPKPD Kota Mojokerto Sumaljo tengah menyiapkan materi gugatan pasca dijatuhi hukuman disiplin berat oleh Wali Kota Ika Puspitasari karena dinilai tidak menjalankan tugas uji kompetensi.

Objek yang bakal diperkarakan adalah Surat Keputusan (SK) wali kota yang diterbitkan pada 31 Agustus dan 21 September terkait sanksi pembebasan tugas dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Selain itu, Sumaljo juga mengaku akan menggugat SK terkait penempatan dirinya dari jabatan kepala BPKPD ke posisi analisis kerja sama di Bagian Pemerintahan Setdakot Mojokerto tanggal 21 September.

Terkait rencana upaya administratif itu, Pemkot Mojokerto melalui Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo menyatakan siap untuk menghadapi proses di PTUN. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kota #kejanggalan #mojokerto #dprd