Dalam waktu dekat, Bawaslu akan menginvestigasi ke sejumlah pihak terkait status hukum sosok bacaleg.
Sebelum nantinya dijadikan temuan dan dimintakan pencoretan dari daftar calon sementara (DCS) ke KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan, pihaknya masih harus menyelidiki dulu status hukum, Imam Suwongso, bacaleg dari partai Golkar dapil Mojokerto 4.
Meski sudah berstatus terpidana, namun klarifikasi dan tanggapan resmi dari kepolisian maupun Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto perlu dikantongi agar bisa ditetapkan sebagai temuan.
Sehingga dalam penanganannya, Bawaslu memiliki dasar hukum yang kuat dalam melangkah.
’’Mengenai kabar itu (bacaleg terpidana, Red), kami sudah mendengarnya. Namun kami masih harus menginvestigasi dulu sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,’’ ujarnya.
Diakui Dody, untuk bisa menjadikan temuan pelanggaran, Bawaslu harus mengantongi syarat formil dan materiil, berupa identitas terlapor hingga kronologi kasusnya.
Termasuk juga ancaman hukuman yang menjerat terlapor atas perbuatannya.
Jika memang mencapai atau lebih dari lima tahun, maka sanksi tercoret dari DCS menjadi konsekuensi yang harus ditanggung dan tidak bisa bertarung di sengitnya perebutan 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tahun depan.
’’Jika ancamannya lima tahun atau lebih namun putusannya kurang dari lima tahun, tetap tidak bisa ditetapkan dalam DCT sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan,’’ tambahnya.
Sebelumnya, Imam terbukti bersalah dengan turut serta dengan dua rekannya mengeroyok tiga pemuda Desa Bendung, 20 April silam.
Saat itu, putra almarhum anggota dewan Suwandi Kadir ini memukul dan menendang tiga pemuda yang sedang nongkrong dua hari jelang hari raya Idul Fitri.
Atas peristiwa tersebut, Imam bersama dua rekannya, Yugo dan Dany dilaporkan ke Mapolsek Jetis.
Sempat dimediasi pihak kepolisian, namun kedua belah pihak tak menemui kata sepakat.
Hingga akhirnya Imam bersama dua rekannya ditetapkan tersangka dan ditahan dengan ancaman pidana pasal 170 ayat 1 KUHP, yakni penjara lima tahun. (far/ron)
Editor : Fendy Hermansyah