Pemberhentian Tiga Kasun di Desa Wotanmasjedong Sisakan Polemik
KABUPATEN - Pemberhentian tiga kepala dusun (kasun) di Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menimbulkan polemik. Sebab, keputusan itu tak sesuai aturan akibat camat setempat disebut kurang update (kudet) terkait regulasi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Winajat usai melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor dewan jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (6/2). Politisi Golkar itu menegaskan, jika polemik yang terjadi di Desa Wotanmasjedong ini bermula dari pemberhentian tiga kepala dusun. ’’Dari keterangan kepala desa, pemberhentian itu karena masa jabatan tiga perangkat itu habis dan kepala desa mendapat rekomendasi dari camat Ngoro,’’ ungkapnya.
Ketiga perangkat desa tersebut diberhentikan berdasarkan aturan lama yang menyatakan masa jabatan perangkat desa hanya 15 tahun. Padahal sesuai Permendagri, nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah diatur jelas.
Pada pasal 12 ayat 1, menjelaskan jika perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya pemendagri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Pada ayat 2 juga, disebutkan jika perangkat itu diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 tahun. ’’Jadi, sesuai aturan baru, jabatan perangkat desa itu sampai berusia 60 tahun,’’ tegasnya.
Sayangnya, aturan tersebut tak lantas dihiraukan. Dari hasil audiensi kepala desa tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan jabatan tiga kasun tersebut. Padahal pada asas hukum, di mana peraturan yang baru dapat mengesampingkan atau meniadakan peraturan yang lama. ’’Artinya apa? Keputusan kepala desa memberhentikan tiga kepala dusun yang mendapat rekomendasi dari camat itu batal demi hukum,’’ paparnya.
Apalagi, setelah pemberhentian itu, Pemkab Mojokerto juga meminta kepala desa membatalkannya lantaran tidak sesuai regulasi. Dari hasil audiensi, dugaan kuat camat setempat tidak update atas regulasi baru lantaran ada perubahan. ’’Dan tadi, camat juga meminta maaf karena kurang update aturan baru,’’ tandasnya.
Winajat meminta camat harus berhati-hati dalam memberikan rekomendasi. Terutama terkait pemberhentian perangkat desa. ’’Seharusnya camat memahami aturan yang berlaku dan tidak asal memberikan rekomendasi yang bisa merugikan pihak lain,’’ pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Ngoro Satrio Wahyu Utomo, membenarkan jika sebelumnya pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi atas pemberhentian perangkat desa di Desa Wotanmasjedong. Kendati begitu, surat itu lantas dibatalkan demi hukum lantaran tidak sesuai regulasi. ’’Sudah ada surat dari kami kepada kepala desa untuk membatalkan dan mengangkat kembali, serta disesuaikan masa jabatannya menjadi 60 tahun,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kades Wotanmasjedong, Anang Wijayanto mengungkapkan jika pemerintah desa tetap pada keputusannya. Itu lantaran masa jabatan ketiga perangkat sudah habis. Lebih lagi, pemdes juga mengantongi rekomendasi dari Camat Ngoro. ’’Dasar kami karena masa jabatan tiga perangkat itu telah habis. Dan kami juga mendapat rekomendasi dari Camat Ngoro,’’ ungkapnya. (ori/fen)