12 Koperasi di Kota Mojokerto Diusulkan Pembubaran

Yulianto Adi Nugroho • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 07:46 WIB
TIDAK BEROPERASI: Tim Diskopukmperindag Kota Mojokerto melakukan pendampingan proses usulan pembubaran Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Sumber Mas di Jalan Mojopahit pada April 2026. Total terdapat 12 koperasi yang mengajukan status pembubaran. (dok Pemkot Mojokerto for/JPRM)
TIDAK BEROPERASI: Tim Diskopukmperindag Kota Mojokerto melakukan pendampingan proses usulan pembubaran Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Sumber Mas di Jalan Mojopahit pada April 2026. Total terdapat 12 koperasi yang mengajukan status pembubaran. (dok Pemkot Mojokerto for/JPRM) 

Keputusan Rapat Anggota, Sudah Tidak Beroperasi Lagi 

KOTA – Di tengah proses klarifikasi terhadap 20 koperasi yang berstatus tidak aktif, Pemkot Mojokerto mengusulkan pembubaran 12 koperasi ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI. Pengusulan itu diajukan berdasarkan permintaan anggota masing-masing koperasi karena sudah tidak berkegiatan lagi. 

Usulan pembubaran itu dibuat Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto seiring proses pemutakhiran data (cleansing) yang dilakukan tahun ini. Sebanyak 12 koperasi yang diusulkan bubar berada di luar 20 koperasi yang saat ini telah ditetapkan tidak aktif. 

”12 koperasi ini tidak termasuk dalam 20 koperasi yang tidak aktif/pasif,” tutur Kabid Bina Koperasi Diskopukmperindag Kota Mojokerto Sri Rahayu Maulidah Maskurina, Selasa (6/10). Menurutnya, terdapat dua mekanisme pembubaran koperasi. Pertama, berdasarkan usulan rapat anggota koperasi. Yang kedua atas keputusan pemerintah. 

Dalam kasus 12 koperasi ini, proses pembubaran diusulkan oleh para anggota koperasi sendiri. Oleh pihaknya, usulan tersebut saat ini telah disampaikan ke Kemenkop. Anggota belasan koperasi itu meminta penetapan pembubaran lantaran koperasi sudah tak beroperasi lagi alias mati.

”Kami sudah mengusulkan ke Kemenkop ada 12 koperasi yang diusulkan pembubaran dari usulan mereka sendiri, dari rapat anggota yang kemudian mengusulkan untuk pembubaran,” jelas Ayu, panggilan Sri Rahayu. 

Sebelumnya, sebanyak 20 koperasi yang dinyatakan berstatus tidak aktif telah diumumkan sejak 21 September 2026. Hasil verifikasi lapangan hingga rekapitulasi rapat anggota tahunan (RAT) menunjukkan puluhan koperasi itu sudah tak diketahui lagi rimbanya. Diduga puluhan koperasi ini sudah tidak berkegiatan selama bertahun-tahun. 

Kendati demikian, pemerintah tak serta-merta membubarkan koperasi. Para anggota, pengurus, dan pihak yang memiliki kaitan dengan koperasi diberi waktu selama 42 hari untuk melapor dan klarifikasi. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, pemkot akan memproses tahapan pembekuan hingga usulan penonaktifan secara resmi dari database nasional ke Kemenkop. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pembubaran koperasi koperasi kota Pemkot Mojokerto