Pemkot Mojokerto Lakukan Cleansing Data Koperasi, 20 Berstatus Tidak Aktif

Yulianto Adi Nugroho • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 14:38 WIB
PEMUTAKHIRAN DATA: Tim Diskopukmperindag Kota Mojokerto saat melakukan kegiatan verifikasi lapangan status koperasi di Kota Mojokerto. Belakangan, sebanyak 20 koperasi dinyatakan sudah tidak aktif beroperasi. (dok Diskopukmperindag Kota Mojokerto for JPRM)
PEMUTAKHIRAN DATA: Tim Diskopukmperindag Kota Mojokerto saat melakukan kegiatan verifikasi lapangan status koperasi di Kota Mojokerto. Belakangan, sebanyak 20 koperasi dinyatakan sudah tidak aktif beroperasi. (dok Diskopukmperindag Kota Mojokerto for JPRM)

KOTA - Pemkot Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto tengah melakukan pemutakhiran data (cleansing) jumlah koperasi yang beroperasi di Kota Mojokerto. Saat ini, sebanyak 20 koperasi dinyatakan berstatus tidak aktif dan pihak-pihak yang memiliki kaitan diminta untuk melakukan klarifikasi.

Kepala Bidang Bina Koperasi Diskopukmperindag Kota Mojokerto Sri Rahayu Maulidah Maskurina mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Pengumuman Pemutakhiran Data Koperasi Tidak Aktif dan Pasif nomor: 500.3/2145/417.513.2/2026 pada 21 September 2026. Melalui surat pemberitahuan tersebut, pihaknya menetapkan sebanyak 20 koperasi dalam kondisi tidak aktif/pasif.

PEMUTAKHIRAN DATA: Tim Diskopukmperindag Kota Mojokerto saat melakukan kegiatan verifikasi lapangan status koperasi di Kota Mojokerto. Belakangan, sebanyak 20 koperasi dinyatakan sudah tidak aktif beroperasi. (dok Diskopukmperindag Kota Mojokerto for JPRM)
PEMUTAKHIRAN DATA: Tim Diskopukmperindag Kota Mojokerto saat melakukan kegiatan verifikasi lapangan status koperasi di Kota Mojokerto. Belakangan, sebanyak 20 koperasi dinyatakan sudah tidak aktif beroperasi. (dok Diskopukmperindag Kota Mojokerto for JPRM)

Status ini ditetapkan berdasarkan hasil monitoring, evaluasi internal, verifikasi lapangan, dan rekapitulasi rapat anggota tahunan (RAT). "20 koperasi ini tidak diketahui keberadaan pengurusnya maupun anggota, kantornya pun sudah tidak ada," tuturnya, Senin (5/10).

Ayu, panggilan Sri Rahayu, mengungkapkan, melalui pengumuman itu, pihaknya meminta seluruh pengurus, kreditur, anggota, atau pihak ketiga yang memiliki tagihan atau sangkalan piutang terhadap koperasi untuk mengajukan klaim secara tertulis dengan disertai bukti yang sah ke kantor Diskopukmperindag. Kesempatan laporan dan klarifikasi itu dibuka selama 42 hari sejak pengumuman diterbitkan.

PEMUTAKHIRAN DATA: Tim Diskopukmperindag Kota Mojokerto saat melakukan kegiatan verifikasi lapangan status koperasi di Kota Mojokerto. Belakangan, sebanyak 20 koperasi dinyatakan sudah tidak aktif beroperasi. (dok Diskopukmperindag Kota Mojokerto for JPRM)
PEMUTAKHIRAN DATA: Tim Diskopukmperindag Kota Mojokerto saat melakukan kegiatan verifikasi lapangan status koperasi di Kota Mojokerto. Belakangan, sebanyak 20 koperasi dinyatakan sudah tidak aktif beroperasi. (dok Diskopukmperindag Kota Mojokerto for JPRM)

"Apabila sampai jangka waktu yang telah ditentukan di atas tidak ada pihak yang melapor atau memberikan klarifikasi, kami akan memproses tahapan pembekuan hingga usulan penonaktifan secara resmi dari database nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Ayu mengatakan, proses cleansing data koperasi yang aktif dan pasif dilakukan karena selama ini terdapat ambiguitas dalam data koperasi. Terdapat koperasi yang sebenarnya sudah tidak beroperasi, namun tercatat masih aktif di platform Online Data System (ODS) Mandiri Kementerian Koperasi. "Sehingga kami di tahun ini berupaya untuk men-cleansing data-data tersebut," tandasnya. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
cleansing data koperasi 20 koperasi tidak aktif koperasi kota mojokerto diskopukmperindag kota mojokerto