Pemkot Mojokerto Beri Pendampingan Izin Pelaku Usaha

Yulianto Adi Nugroho • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 08:28 WIB
PERKUAT PEMAHAMAN: Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis OSS RBA bagi pelaku usaha di Balai Kota Mojokerto, Rabu (23/9). (dok Pemkot Mojokerto for JPRM)
PERKUAT PEMAHAMAN: Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis OSS RBA bagi pelaku usaha di Balai Kota Mojokerto, Rabu (23/9). (dok Pemkot Mojokerto for JPRM)

KOTA - Pemkot Mojokerto memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha dan investor dalam mengurus perizinan. Kemudahan berinvestasi dan berusaha diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. 

Guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan, Rabu (23/9) Pemkot menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di Balai Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, OSS merupakan platform perizinan yang dibangun pemerintah pusat untuk memudahkan proses perizinan melalui satu sistem yang terpusat. ”Selain itu juga untuk menghindari pertemuan antara pemohon izin dengan operator atau pejabat yang ada di daerah,” jelas Ning Ita, sapaan karib wali kota.  

Dirinya mengakui selama ini masih ditemukan pemohon perizinan yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem OSS. Karena itu, lanjut Ning Ita, pemkot menyediakan pendampingan melalui desk OSS yang beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. 

Menurutnya, keberadaan desk tersebut bukan untuk mengambil alih proses perizinan, melainkan membantu pemohon maupun calon investor ketika mengalami kendala dalam mengakses dan menggunakan OSS. ”Kalau ada kesulitan silakan datang. Kami punya kewenangan untuk memberikan pendampingan. Tetapi sistemnya tetap dari pusat, bukan dibuat oleh pemerintah kota,” tegasnya. 

Ning Ita menyatakan, Pemkot sangat terbuka dengan hadirnya para investor. Pasalnya, peningkatan investasi menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. ”Saya justru senang kalau banyak investasi masuk ke Kota Mojokerto. Karena investasi menjadi salah satu faktor yang digunakan dalam mengukur pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya. 

Selain memahami mekanisme OSS, pemkot juga meminta pelaku usaha secara rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Ning Ita juga mengingatkan pentingnya pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi persyaratan bagi SPPG dan usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan. (adi/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
izin pelaku usaha wali kota mojokerto Pemkot Mojokerto ika puspitasari