Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakati Raperda P-APBD 2026

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 04:51 WIB
SEPAKAT: Bupati Muhammad Albarraa bersama Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, dan Wakil Ketua DPRD Khoirul Amin, serta Hartono menyepakati Raperda P-APBD TA 2026 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/9). (Dori/JPRM)
SEPAKAT: Bupati Muhammad Albarraa bersama Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, dan Wakil Ketua DPRD Khoirul Amin, serta Hartono menyepakati Raperda P-APBD TA 2026 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/9). (Dori/JPRM)

Kekuatan Belanja Daerah Tembus Rp 2,5 Triliun

KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mencapai kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan strategis dengan kekuatan belanja Rp 2,576 triliun ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/9).

Dalam pembahasan akhir tersebut, kedua belah pihak menyetujui adanya penyesuaian pada struktur anggaran. Di mana sejumlah pos belanja daerah tercatat mengalami penambahan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan infrastruktur di Bumi Majapahit.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menegaskan proses pembahasan Raperda P-APBD 2026 ini telah melalui serangkaian evaluasi mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Fokus utama penambahan belanja daerah ini diarahkan pada sektor-sektor krusial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti peningkatan fasilitas kesehatan, perbaikan infrastruktur jalan poros desa, serta stimulus pemulihan ekonomi kerakyatan. ’’Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. Penambahan belanja daerah pada P-APBD 2026 ini diharapkan benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Mojokerto hingga penghujung tahun anggaran,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyambut baik disahkannya kesepakatan ini. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil paripurna tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum Raperda tersebut resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

’’Kami mengapresiasi dan memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto. Proses pembahasan yang berlangsung menunjukkan kedewasaan politik. Termasuk sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif meski sempat diwarnai dinamika dan perbedaan pendapat,’’ ungkapnya.

Dengan disepakatinya Raperda P-APBD 2026 ini, diharapkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Mojokerto dapat memaksimalkan sisa waktu tahun anggaran berjalan untuk mengeksekusi program-program prioritas secara akuntabel dan transparan. ’’Walaupun terjadi beda pendapat dalam menyikapi beberapa program, kegiatan maupun subkegiatan yang disampaikan oleh eksekutif, dinamika tersebut menunjukkan kedewasaan kita dalam menyikapi pelaksanaan pembangunan. Berdasarkan semangat kebersamaan untuk kepentingan masyarakat, perbedaan pandangan tersebut akhirnya dapat disatukan,’’ jelas Gus Barra.

Berdasarkan struktur APBD TA 2026 setelah perubahan, tercatat mengalami penyesuaian. Dari semula direncanakan sebesar Rp 2,597 triliun menjadi Rp 2,576 triliun atau berkurang sebesar Rp 21,644 miliar. Kendati secara total pagu mengalami penyesuaian, sejumlah pos belanja daerah justru tercatat mengalami penambahan signifikan. Misalkan, belanja modal gedung dan bangunan bertambah sebesar Rp 10,398 miliar sehingga menjadi Rp 41,670 miliar. Lalu, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan bertambah sebesar Rp 18 miliar sehingga menjadi Rp 97,123 miliar.

Selanjutnya belanja modal aset lainnya bertambah sebesar Rp 186 juta sehingga menjadi Rp 201 juta. Belanja modal peralatan dan mesin bertambah sebesar Rp 10,367 miliar sehingga menjadi Rp 45,966 miliar. Belanja bagi hasil juga mengalami penambahan sebesar Rp 2 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp 69,399 miliar.

Sementara itu, belanja tidak terduga yang semula direncanakan sebesar Rp 5,614 miliar menjadi Rp 6,722 miliar atau ada tambahan sebesar Rp 1,1 miliar. ’’Penambahan anggaran pada P-APBD 2026 ini untuk mengakomodasi prioritas pembangunan dan kebutuhan mendesak masyarakat,’’ tandasnya.

Dengan disetujuinya Raperda P-APBD 2026 oleh DPRD, tahapan selanjutnya menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. ’’Saya juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mojokerto untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melayani masyarakat,’’ pungkasnya. (ori/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
p-apbd 2026 dprd kabupaten mojokerto Pemkab Mojokerto