Janji Tidak Mengulangi Kembali Praktik Judol
KABUPATEN - Gelombang sanggahan dari keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang dicoret akibat terindikasi terlibat judi online (judol) di Kabupaten Mojokerto terus mengalir.
Hingga Selasa (22/9), tercatat sebanyak 567 penerima dari total 2.492 KPM terindikasi judol melayangkan pengajuan sanggahan. Baik untuk mengklarifikasi perilakunya maupun mengakui perbuatannya dengan membuat pernyataan bermaterai untuk ”bertobat”.
Berdasarkan data, dari total 567 pengajuan tersebut, sebanyak 370 KPM mengajukan sanggahan dengan alasan identitas kependudukan mereka disalahgunakan pihak lain. Sementara 197 KPM lainnya secara terbuka mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas judol. Mereka lantas membuat surat pernyataan bermaterai dan berjanji bertobat.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Mojokerto Iwan Bagus Pratama menjelaskan, proses verifikasi sanggahan hingga saat ini masih terus berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa substansi utama dari proses ini bukan sekadar pengajuan sanggahan. ’’Yang menjadi poin inti itu penerima bansos atau keluarganya harus benar-benar mengubah perilaku untuk berhenti judol atau bertobat,’’ tegas Iwan.
Dinsos turut mengingatkan kesempatan yang diberikan saat ini merupakan kesempatan pertama dan terakhir bagi para penerima bantuan. Jika penerima atau anggota keluarganya terbukti mengulangi perbuatan tersebut, pihak dinas tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. ’’Jangan sampai mengulangi lagi karena bisa dipastikan akan dicoret secara permanen dari daftar penerima bansos,’’ tambahnya.
Selain masalah keterlibatan langsung, Iwan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan identitas kependudukan, seperti KTP dan KK. Sehingga warga diminta tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada orang lain untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
’’Termasuk jangan mudah memberikan identitas kependudukan ke orang lain. Khawatirnya disalahgunakan, karena akan berdampak langsung terhadap kelayakan penerimaan bansos berikutnya,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, dari total 41.394 data KPM penerima bansos di bumi Majapahit, sekitar 6 persen atau sebanyak 2.493 KPM tercatat exclude atau dinonaktifkan dari sistem aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial (Kemensos). Kecamatan Trowulan mencatatkan angka tertinggi dengan jumlah 232 KPM.
Hal ini sejalan dengan pengawasan ketat pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk aktivitas judi online, akan dicocokkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor rekening penerima bansos. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto