Hari Ini Dewan Klarifikasi Bank Jatim Cabang Mojokerto

Moch. Chariris • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 04:33 WIB
DALAM SOROTAN: Suasana kantor Bank Jatim Cabang Mojokerto di Jalan Ahmad Yani, Kota Mojokerto, kemarin (21/9). Sedianya, hari ini DPRD Kabupaten Mojokerto memanggil jajaran pimpinan bank pelat merah tersebut dalam rapat dengar pendapat. (Sofan Kurniawan/JPRM)
DALAM SOROTAN: Suasana kantor Bank Jatim Cabang Mojokerto di Jalan Ahmad Yani, Kota Mojokerto, kemarin (21/9). Sedianya, hari ini DPRD Kabupaten Mojokerto memanggil jajaran pimpinan bank pelat merah tersebut dalam rapat dengar pendapat. (Sofan Kurniawan/JPRM)

 -         Tindaklanjuti Kabar Mencuatnya Temuan LHP BPK

-         Juga Pertanyakan Kurang Kooperatifnya Pimpinan Bank

KABUPATEN - DPRD Kabupaten Mojokerto akhirnya mengagendakan pemanggilan terhadap Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto hari ini (22/9). Agenda pemanggilan yang sedianya dibalut dengan rapat dengar pendapat (RDP) ini setelah pimpinan dewan merekomendasikan komisi II untuk segera mendengarkan penjelasan dari manajemen bank daerah tersebut.

Utamanya terkait kabar rekomendasi Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belakangan menyeruak ke permukaan. ’’Ya, rencana besok (hari ini, Red) kita panggil,’’ ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Elia Joko Sambodo kepada Jawa Pos Radar Mojokerto (JPRM), kemarin (21/9).

Namun, politisi PDI Perjuangan ini belum menjelaskan secara detail seputar materi yang akan disampaikan kepada pimpinan bank. ’’Intinya koordinasi dulu dengan manajemen atau Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto,’’ imbuh pria yang karib disapa Joko ini.

Baca Juga: Pimpinan Dewan Beri Lampu Hijau Komisi II Soal Pemanggilan Manajemen Bank Jatim Cabang Mojokerto

Dari informasi yang diterima JPRM kemarin, setidaknya ada dua materi yang akan disampaikan komisi II kepada pimpinan bank. Pertama, menyangkut kebenaran terkait kabar mencuatnya LHP BPK berikut rekomendasinya. BPK disebut meminta pihak Bank Jatim memperketat penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta mengoptimalkan pengawasan pengikatan agunan.

Hal ini setelah sebelumnya ada dugaan kelalaian analisis kelayakan kredit produktif dan pengawasan dokumen jaminan di Bank Jatim Cabang Mojokerto. Termasuk adanya indikasi kelalaian dalam penatausahaan pencairan agunan tunai pada fasilitas kredit yang telah dihapusbukukan (write-off).

Sorotan tersebut tertuju pada penyaluran dua fasilitas Kredit Jatim Ritel Investasi, masing-masing senilai Rp 2 miliar atau total sebesar Rp 4 miliar kepada debitur berinisial MSY. Sedangkan dalam hasil pengujian LHP BPK, disebut-sebut persetujuan kredit ini tidak didukung oleh analisis repayment capacity (RPC) yang memadai.

Padahal, dalam penghitungan ulang BPK, rasio Installment to Disposable Income Ratio (IDIR) untuk debitur berinisial MSY tercatat mencapai 119,94 persen. Angka tersebut dinilai terlampau jauh dari ambang batas maksimum ketentuan standar operasional prosedur (SOP) internal bank sebesar 80 persen.

Baca Juga: DPRD: UMKM Keluhkan Sulit Dapat Fasilitas Kredit, Bank Jatim Cabang Mojokerto Dinilai Tak Kooperatif

Di samping itu, Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto didesak untuk menuntaskan pencairan agunan tunai guna memulihkan hak-hak keuangan bank secara akuntabel. ’’Kepada Pimpinan Bank Jatim kita ingin menanyakan terkait kebenaran kabar yang beredar itu. Apa benar dan bagaimana langkah-langkahnya,’’ tambah Joko.

DALAM SOROTAN: Suasana kantor Bank Jatim Cabang Mojokerto di Jalan Ahmad Yani, Kota Mojokerto, kemarin (21/9). Sedianya, hari ini DPRD Kabupaten Mojokerto memanggil jajaran pimpinan bank pelat merah tersebut dalam rapat dengar pendapat. (Sofan Kurniawan/JPRM)
DALAM SOROTAN: Suasana kantor Bank Jatim Cabang Mojokerto di Jalan Ahmad Yani, Kota Mojokerto, kemarin (21/9). Sedianya, hari ini DPRD Kabupaten Mojokerto memanggil jajaran pimpinan bank pelat merah tersebut dalam rapat dengar pendapat. (Sofan Kurniawan/JPRM)

 

Sedangkan materi kedua dalam pemanggilan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini menyangkut keluhan para pengusaha, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan peternak yang merasa kesulitan mendapat fasilitas kredit. ’’Rencananya yang kita panggil nanti unsur pimpinan bank. Tetapi waktu persisnya seperti apa, menyesuaikan saja. Apakah jam 09.00 atau 13.00 WIB. Sebab, besok (hari ini, Red) juga ada agenda Badan Anggaran (Banggar),’’ imbuh Joko.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Edy Ikhwanto menegaskan, selain menanyakan kebenaran kabar LHP BPK, pimpinan bank bakal dimintai keterangan tentang keluhan pengusaha, pelaku UMKM, dan peternak. Sebab, para pelaku usaha itu, lanjut Edy, pernah mengeluhkan sulitnya untuk mendapatkan fasilitas perkreditan di Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Karena itu, para wakil rakyat akan menyikapi lebih serius. Dengan pertimbangan, Bank Jatim Cabang Mojokerto merupakan bank milik daerah yang sudah sepatutnya memberikan kucuran bantuan permodalan yang mudah dan tidak memberatkan. ’’Sudah tentu semuanya akan kita tanyakan nanti,’’ papar Edy.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto Disorot BPK

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Imam Sutarso menambahkan, kalangan legislatif turut mempertanyakan kurang kooperatifnya sikap manajemen bank. Apalagi, dengan kondisi ekonomi yang belum stabil seperti saat ini, seharusnya Bank Jatim Cabang Mojokerto banyak memberikan kemudahan perkreditan bagi masyarakat. ’’Soal ada kebijakan dari manajemen bank, menurut saya itu hak mereka. Tetapi, kenapa justru saat warga membutuhkan bantuan perkreditan ini kok sulit. Itu nanti yang akan kami tanyakan,’’ papar Imam.

Sebelumnya, seorang sumber BPK Perwakilan Jatim kepada JPRM menyampaikan, rekomendasi BPK kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto tersebut memang sudah tertuang dalam LHP. BPK merekomendasikan agar direksi Bank Jatim memperketat penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta mengoptimalkan pengawasan pengikatan agunan. Selain itu, Bank Jatim Cabang Mojokerto juga didesak segera menuntaskan pencairan agunan tunai guna memulihkan hak-hak keuangan bank secara akuntabel. ’’Ini sudah termuat dalam rekomendasi BPK yang termuat di LHP,’’ ujarnya, Rabu (16/9).

Sementara itu, sejauh ini manajemen Bank Jatim Cabang Mojokerto masih memilih bungkam. Rabu (16/9) lalu, JPRM mendatangi kantor Bank Jatim Cabang Mojokerto di Jalan A. Yani, Kota Mojokerto untuk mengonfirmasi. Namun, Pimpinan Bidang Operasional (PBO) Bank Jatim Mojokerto Ratna Dwi Puspitasari menolak ditemui. ’’Maaf, untuk saat ini ibu (Ratna) belum berkenan,’’ lontar seorang staf perempuan kepada JPRM. (ris/fen)

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
LHP BPK LHP Bank Jatim dprd kabupaten mojokerto bank jatim cabang mojokerto