Mencalonkan Anggota BPD, ASN di Mojokerto Wajib Kantongi Restu Bupati

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 09:27 WIB
ARAH PEMBANGUNAN: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memberi arahan kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas anggota BPD dalam rangka fasilitasi pengisian keanggotaan BPD serentak periode 2027-2035 se-Kabupaten Mojokerto di Hotel Vanda Gardenia Trawas, Selasa (8/9). (Dori/JPRM)
ARAH PEMBANGUNAN: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memberi arahan kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas anggota BPD dalam rangka fasilitasi pengisian keanggotaan BPD serentak periode 2027-2035 se-Kabupaten Mojokerto di Hotel Vanda Gardenia Trawas, Selasa (8/9). (Dori/JPRM)

Diterapkan untuk Mencegah Potensi Benturan Kepentingan 

KABUPATEN - Aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini harus memenuhi persyaratan baru. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setiap ASN wajib mendapatkan persetujuan atau izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Aturan ini berbeda dari periode-periode sebelumnya dan diterapkan untuk mencegah potensi benturan kepentingan, serta memastikan kinerja ASN tetap optimal sesuai jam kerja dan target organisasi. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi mengonfirmasi adanya ketentuan anyar dari Kemendagri dan instansi kepegawaian pusat bagi ASN yang mau mencalonkan diri sebagai BPD. 

Ia menjelaskan persyaratan izin Bupati Mojokerto tersebut menjadi pedoman penting dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) penjaringan BPD di tingkat desa. ”Ada aturan terbaru yang menegaskan bahwa ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota BPD harus mengantongi izin dari pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati untuk tingkat daerah atau kepala instansi terkait,” ujar Sugeng, Senin (21/9). 

Aturan ini, lanjut Sugeng, berbeda dari periode-periode sebelumnya. Di mana, regulasi anyar tersebut diterapkan dapat mencegah potensi benturan kepentingan. ”Termasuk memastikan kinerja ASN tetap optimal sesuai jam kerja dan target organisasi,” tambahnya. 

Sugeng menegaskan, penjaringan anggota BPD serentak di Kabupaten Mojokerto dijadwalkan mulai berlangsung pada akhir tahun ini. Mengingat, masa jabatan anggota BPD di 299 desa se-Kabupaten Mojokerto akan berakhir pada April 2027 mendatang. 

”Seluruh desa akan melaksanakan penjaringan BPD karena masa bakti mereka habis pada April (2027). Oleh karena itu, juknis ini kami sosialisasikan agar panitia penjaringan di desa memiliki acuan yang jelas, termasuk dalam menyeleksi berkas calon dari unsur ASN,” jelasnya. 

Selain persyaratan izin kepegawaian, proses pencalonan BPD tetap memperhatikan kriteria umum seperti batasan usia, tingkat pendidikan, serta keterwakilan wilayah atau kelompok perempuan di desa. 

Dengan adanya syarat persetujuan dari pembina kepegawaian ini, diharapkan ASN yang terpilih menjadi anggota BPD nantinya dapat menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan dengan kepala desa secara profesional tanpa mengabaikan tugas utamanya sebagai pelayan publik. ”Karena pada prinsipnya, BPD ini adalah mitra pemerintah desa dalam mengawal arah pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, jabatan seluruh anggota BPD di 299 desa se-Kabupaten Mojokerto akan segera berakhir pada April 2027. Mengingat perhelatan tersebut tinggal menghitung waktu, DPMD Kabupaten Mojokerto lantas meminta agar setiap desa mulai mempersiapkan segala kebutuhan secara matang. Termasuk menyiapkan anggaran minimal Rp 30 juta untuk mendukung operasional dan tahap pemilihan. 

Anggaran tersebut nantinya difokuskan untuk honorarium panitia, kebutuhan operasional penjaringan, serta keperluan administrasi lainnya. Jika desa belum memasukkan alokasi anggaran ke dalam APBDes induk, anggaran dapat disiasati melalui Perubahan APBDes di tahun berjalan.

Proses penjaringan ini nantinya akan dikelola panitia khusus yang dibentuk pihak desa. Di dalamnya ada unsur masyarakat dan tokoh masyarakat yang tidak mencalonkan diri sebagai anggota BPD. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
anggota BPD bpd kabupaten mojokerto izin bupati asn mojokerto