KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi melakukan restrukturisasi kelembagaan dengan mengubah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Perubahan nomenklatur ini menandai masuknya fungsi riset dan inovasi daerah secara terintegrasi ke dalam perencanaan pembangunan. Perubahan struktur ini disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 53 Tahun 2024.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) meminta seluruh jajaran Bapperida untuk segera membangun sinergi yang kuat dengan para produsen data. Menurutnya, integrasi fungsi riset menuntut setiap penyusunan kebijakan maupun program pembangunan daerah berbasis pada data presisi dan hasil kajian berbasis bukti.
”Dengan masuknya fungsi riset dan inovasi daerah dalam nomenklatur Bapperida, saya berharap riset dan data dapat menjadi alat utama dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan harus berangkat dari kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga hasil riset tidak berhenti pada dokumen atau kajian saja,” ungkapnya, Minggu (20/9).
Selain perubahan struktur bapperida, Pemkab Mojokerto juga merestrukturisasi unit pelaksana teknis di Dinas Perhubungan, yakni mengubah UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pengelolaan Terminal menjadi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
Langkah ini diambil demi meningkatkan standar pelayanan, keandalan, dan keselamatan operasional kendaraan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kendaraan bermotor, khususnya kendaraan angkutan barang dan angkutan umum, memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. ”Oleh karena itu, pengujian kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan kelayakan teknis,” tandasnya.
Gus Barra berharap restrukturisasi kelembagaan harus berbanding lurus dengan tanggung jawab dan kualitas kerja. Sehingga, lanjutnya, jangan sampai perubahan ini hanya berubah pada status, tetapi fungsi dan kontribusinya tetap sama.
”Perubahan ini harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Harus menunjukkan profesionalisme, menjalankan fungsi jabatan dengan baik. Termasuk memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto