KOTA – Pemkot Mojokerto terus memperkuat kesadaran hukum warga di 18 kelurahan yang saat ini telah berstatus Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum). Melalui kegiatan pembinaan ini, pemkot menekankan langkah pencegahan masalah hukum sejak dari tingkat keluarga dan lingkungan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, predikat Kadarkum ditentukan berdasarkan lima indikator. Meliputi kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), nihilnya perkawinan di bawah umur, rendahnya angka kriminalitas, rendahnya angka penyalahgunaan narkoba, dan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
”Jangan sampai kita sudah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum, tetapi perilaku warganya masih tidak mencerminkan kesadaran hukum,” tutur Ning Ita, sapaan wali kota, dalam kegiatan Sosialisasi Kadarkum di Kelurahan Kranggan, pekan lalu.
Ia menekankan, kesadaran hukum tak hanya diwujudkan dengan memahami hak dan kewajiban. Masyarakat juga diharapkan menjadi penggerak kesadaran hukum di lingkungan masing-masing.
Edukasi dan sikap saling mengingatkan dinilai penting agar berbagai potensi persoalan hukum dapat dicegah sejak dari tingkat keluarga dan lingkungan. ”Harapan saya, panjenengan semua bisa menjadi bagian yang ikut membina dan mengingatkan masyarakat,” ujarnya di hadapan para anggota kelompok kadarkum.
Minggu (20/9), kegiatan pembinaan kadarkum juga dilaksanakan di tiga kelurahan lain. Meliputi Kelurahan Miji, Jagalan, dan Kauman. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemkot untuk menjaga sekaligus memperkuat budaya sadar hukum di seluruh wilayah Kota Mojokerto. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto