Pemdes Diminta Alokasikan Operasional Rp 30 Juta
KABUPATEN - Seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 299 desa se-Kabupaten Mojokerto akan segera berakhir masa jabatannya pada April 2027. Mengingat perhelatan tersebut tinggal menghitung waktu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto meminta agar setiap desa mulai mempersiapkan segala kebutuhan secara matang, termasuk menyiapkan anggaran minimal Rp 30 juta untuk kebutuhan operasional dan pemilihan.
Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Sugeng Nuriyadi mengatakan, proses penjaringan calon anggota BPD yang baru direncanakan akan mulai bergulir pada akhir tahun ini. ’’Penjaringan dan pembentukan panitia pemilihan BPD di masing-masing desa akan dimulai akhir tahun ini, agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan,’’ ungkapnya.
Tak urung sebagai implementasi, DPMD meminta agar setiap desa mengalokasikan anggaran minimal Rp 30 juta pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) masing-masing desa. Anggaran tersebut nantinya difokuskan untuk honorarium panitia, kebutuhan operasional penjaringan, serta keperluan administrasi lainnya. Jika desa belum memasukkan alokasi anggaran tersebut ke dalam APBDes induk, bisa disiasati melalui Perubahan-APBDes pada tahun berjalan.
Sugeng menjelaskan, proses penjaringan ini nantinya akan dikelola oleh panitia khusus yang dibentuk oleh pihak desa. ’’Panitia ini beranggotakan unsur masyarakat atau tokoh yang tidak mencalonkan diri sebagai anggota BPD demi menjaga netralitas dan objektivitas pemilihan,’’ tegasnya.
Setelah proses penjaringan selesai dan menghasilkan nama-nama calon terpilih sesuai ketentuan. Mulai dari persyaratan usia hingga pendidikan, hasilnya akan segera diusulkan kepada Bupati Mojokerto untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikan resmi pada April 2027. ’’Harapannya dengan persiapan yang matang sejak akhir tahun ini, proses transisi dan pemilihan BPD di 299 desa dapat berjalan tertib, transparan, dan sukses tanpa kendala,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan BPD memiliki posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bukan hanya sekadar wadah keterwakilan warga, tetapi juga mitra kerja kepala desa. Bupati berharap anggota BPD benar-benar memiliki integritas, memahami kondisi desa, mampu menyampaikan aspirasi masyarakat, dan mau terus meningkatkan kapasitasnya. BPD dapat menjadi mitra yang kritis, konstruktif, dan solutif bagi kepala desa.
’’Semoga pengisian keanggotaan BPD serentak periode 2027-2035 se-Kabupaten Mojokerto nantinya melahirkan anggota BPD yang berintegritas, memiliki kapasitas, dan mampu menjalankan amanah masyarakat dengan sebaik-baiknya,’’ ungkapnya. (ori/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto