Pasca Di-Suspend BGN, Batas Waktu Maksimal 20 Hari
KABUPATEN – Pasca dilakukan penutupan sementara atau suspend, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mojokerto akibat belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) memicu aksi responsif dari para pengelola. Berdasarkan ketentuan surat dari Badan Gizi Nasional (BGN), mereka kini berbondong-bondong untuk mengurus perizinan tersebut dengan batas waktu maksimal 20 hari kalender.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto Dyan Anggrahini Sulistyowati membenarkan jika belakangan sebagian besar pengelola SPPG telah memproses kepengurusan SLHS ke dinkes. Menurutnya, dari total yang mengajukan, prosesnya sudah berjalan menuju penerbitan SLHS.
”Dengan 18 yang ajukan ini termasuk seluruhnya menuju SLHS,” ungkap Dyan, Selasa (16/9). Sejauh ini, sebagian besar pengajuan memang sudah berjalan. Di mana ada beberapa yang saat ini dalam tahap proses revisi, bahkan sebagian rekomendasi telah diterbitkan baru-baru ini.
Dyan menjelaskan, bahwa kendala yang dihadapi para pengelola umumnya bersifat teknis yang memerlukan pemenuhan persyaratan tertentu. Beberapa hambatan yang ditemukan di lapangan, misalnya, tenaga penjamah makanan yang belum sepenuhnya terlatih (belum mencapai 50 persen) serta ketersediaan perangkat test kit.
”Yang pasti ada beberapa yang sedang berproses revisi IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan). Teknis yang perlu beberapa pemenuhan. Misal, penjamah makanan yang belum 50 persen terlatih, ketersediaan test kit, dan lain-lain,” tambahnya.
Prosedur yang ditempuh saat ini berupa penerbitan rekomendasi SLHS yang nantinya akan digunakan sebagai persyaratan sah untuk penerbitan izin SLHS melalui sistem OSS (online single submission). Sehingga dinkes pun terus mengawal proses ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengelola SPPG.
Sebelumnya, terdapat 18 SPPG di Kabupaten Mojokerto harus menghadapi sanksi pemberhentian operasional sementara akibat belum mengantongi SLHS sebagai persyaratan krusial dalam operasional pengelolaan makanan.
Berdasarkan ketentuan BGN, para pengelola diberikan batas waktu maksimal 20 hari kalender untuk segera mengurus dan menyerahkan bukti pengajuan dokumen yang sah kepada pihak berwenang. Sedangkan jika mengacu dalam surat keputusan BGN yang dikeluarkan 7 September 2026, sanksi kategori sedang ini mencakup penangguhan seluruh hak operasional sementara bagi unit-unit yang terdata.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan aturan standar kesehatan dan higienitas pangan tersebut. Ia menegaskan, bahwa aspek kebersihan dan keamanan makanan merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar, terutama yang menyangkut layanan pemenuhan gizi masyarakat luas. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto