Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Lonjakan Defisit P-APBD 2026 Rp 262 Miliar

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB
TAHAPAN PEMBAHASAN: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh didampingi Wakil DPRD Khoirul Amin dan Hartono saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/9). (Dori/JPRM)
TAHAPAN PEMBAHASAN: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh didampingi Wakil DPRD Khoirul Amin dan Hartono saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/9). (Dori/JPRM) 

DPRD Gelar Rapat Paripurna PU Fraksi Raperda P-APBD 2026 

KABUPATEN - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) bersama Wakil Bupati Muhammad Rizal Octavian menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, kemarin (15/9). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. 

Berlangsung di Graha Whicesa kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Khoirul Amin dan Hartono. Penyampaian PU fraksi disampaikan langsung oleh sembilan perwakilan fraksi.

PU Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disampaikan melalui juru bicara M. Agus Fauzan, dilanjutkan Widayati (Fraksi Nasdem), Nurida Lukitasari (Fraksi PDIP), Bambang Widjanarko (Fraksi Golkar), Diana Kholidah (Fraksi Demokrat), Sujatmiko (Fraksi Gerindra), serta Ainur Rosyid (Fraksi PPP). Agenda rapat paripurna ini lantas diakhiri penyerahan dokumen PU dari Fraksi PKS dan Fraksi Gabungan PAN-Perindo. 

Dalam penyampaian materi PU, Fraksi PKB memberikan sorotan tajam terkait postur anggaran dalam Raperda P-APBD 2026, khususnya terkait lonjakan defisit dan ketimpangan penyesuaian belanja. Juru bicara Fraksi PKB M. Agus Fauzan menyampaikan, pada APBD murni 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,438 triliun dan belanja sebesar Rp 2,598 triliun, sehingga menghasilkan defisit awal Rp 160 miliar. Namun, dalam Raperda P-APBD 2026, lanjutnya, pendapatan turun menjadi Rp 2,314 triliun. Sementara belanja hanya berkurang tipis menjadi Rp 2,576 triliun. 

”Kondisi ini mengakibatkan defisit membengkak menjadi Rp 262,68 miliar atau 11,32 persen. Padahal, batas maksimal defisit APBD 2026 berdasarkan PMK Nomor 101 Tahun 2025 ditetapkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah,” ungkapnya. 

Fauzan turut menyoroti adanya ketidakseimbangan antara penurunan pendapatan dan belanja. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 124,33 miliar (5,10 persen), tetapi pengurangan belanja hanya mencapai Rp 21,64 miliar (0,83 persen). ”Jika dilihat secara sederhana, dari setiap Rp 100 penurunan pendapatan, hanya sekitar Rp 17 yang diimbangi dengan pengurangan belanja. Sisanya harus ditanggung melalui pelebaran defisit dan pembiayaan,” jelasnya. 

Dengan demikian, Fraksi PKB mendorong Pemkab Mojokerto untuk melakukan efisiensi yang produktif, meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi/ekstensifikasi pajak daerah (PKB, opsen PKB, PBB-P2), serta pemanfaatan barang milik daerah secara optimal. PKB juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Inspektorat mengingat terbatasnya waktu pelaksanaan P-APBD. Dengan harapan, agar penyerapan anggaran benar-benar memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh juga meminta Pemkab Mojokerto untuk memperhatikan setiap masukan dari legislatif. ”Pandangan umum fraksi anggota DPRD diserahkan kepada Pemkab Mojokerto untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai acuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” paparnya. Rapat paripurna ini juga dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta stakeholder terkait. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
dprd kabupaten mojokerto fraksi pkb defisit anggaran