Insentif Dana Desa bagi Kabupaten Mojokerto Kembali Ditiadakan

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 05:26 WIB
Ilustrasi dana desa. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi dana desa. (dok JawaPos.com)

-          Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat

-          Tahun 2026, Alokasi DD Tidak Ada Perubahan

KABUPATEN - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat dipastikan kembali berdampak terhadap penerimaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Mojokerto pada tahun anggaran 2026. Selain alokasi pagu utama yang terjun bebas, tambahan insentif DD bagi desa-desa berprestasi di bumi Majapahit kembali ditiadakan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi membenarkan ”hilangnya” alokasi reward tersebut. Kondisi ini mengulang hal yang sama seperti yang terjadi pada tahun 2025 lalu. ”Tahun ini tidak ada, sama dengan tahun lalu juga tidak ada,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi terkait keberadaan insentif DD untuk tahun berjalan, Minggu (13/9). 

Sugeng menegaskan, bahwa besaran anggaran yang diterima pemerintah daerah (Pemda) sepenuhnya bergantung pada regulasi dan penetapan dari tingkat pusat. ”Besaran DD yang diterima pemda kita mengikuti kebijakan pusat,” tambahnya. 

Penetapan pagu tersebut merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-04/PK/2025 tertanggal 29 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026. 

Berdasarkan surat keputusan tersebut, total alokasi DD untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto merosot tajam. Jika pada tahun-tahun sebelumnya pagu keseluruhan mencapai Rp 294,5 miliar, tahun ini angka tersebut anjlok menjadi hanya Rp 100,7 miliar. Kepastian angka ini juga tidak akan mengalami pergeseran hingga penetapan anggaran perubahan. ”Jadi dalam perubahan APBD 2026 juga tetap, tidak ada perubahan tetap Rp 100,7 miliar,” imbuhnya. 

Penurunan drastis ini berdampak langsung pada alokasi yang diterima masing-masing pemerintah desa (Pemdes). Berdasarkan data DPMD, pagu tertinggi tahun 2026 hanya mencapai Rp 373 juta yang diterima Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu. Sementara pagu terendah mencatatkan angka Rp 213 juta untuk Desa Dilem, Kecamatan Gondang.

Angka ini berbanding jauh dari tahun 2025 lalu. Saat itu, penerima pagu terendah yaitu Desa Jembul, Kecamatan Jatirejo yang masih mengantongi Rp 607 juta. Sedangkan pagu tertinggi yang diterima Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro sempat menembus angka Rp 1,7 miliar. 

Tak hanya pemangkasan pagu utama, imbas efisiensi pusat ini memupus harapan desa-desa untuk meraih bonus anggaran di tahun berjalan. Padahal, reward tambahan insentif ini sebelumnya menjadi angin segar bagi pemdes berprestasi. 

Catatan DPMD menunjukkan, pada tahun 2024 sebanyak 57 desa di Kabupaten Mojokerto berhasil memboyong insentif dengan total nilai mencapai Rp 8,2 miliar. Capaian tersebut meningkat dibandingkan alokasi insentif tahun 2023 yang mencatatkan angka Rp 7,9 miliar. 

Secara regulasi, insentif DD dialokasikan secara proporsional berdasarkan penilaian kriteria utama dan kinerja. Kriteria utama mencakup status desa bebas korupsi pada semester I, penyerapan DD non-BLT tahap I, serta penganggaran BLT desa. Sementara kriteria kinerja menilai pengelolaan dan akuntabilitas keuangan, pembangunan desa, hingga raihan penghargaan dari kementerian atau lembaga. 

Nihilnya insentif tahun ini memaksa pemdes memutar otak. Pasalnya, dana tambahan tersebut sebelumnya difungsikan untuk mendanai berbagai program prioritas. ”Kalau insentif biasanya bisa dimanfaatkan penguatan infrastruktur desa, BLT, program ketahanan pangan, hingga percepatan penanganan stunting. Kalau tahun ini tidak ada karena memang kita mengikuti program pusat,” pungkasnya. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
insentif dana desa kabupaten mojokerto dana desa