Pendapatan Pajak Tenaga Listrik Kabupaten Mojokerto Capai Rp 92 Miliar

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 07:29 WIB
KEPATUHAN: Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah memimpin uji petik PBJT tenaga listrik sebagai pengawasan dan optimalisasi pajak daerah, Kamis (10/9). (Dori/JPRM)
KEPATUHAN: Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah memimpin uji petik PBJT tenaga listrik sebagai pengawasan dan optimalisasi pajak daerah, Kamis (10/9). (Dori/JPRM)

Tim Bapenda Turun Lapangan, Pastikan Kesesuaian Pelaporan Omzet 

KABUPATEN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto terus melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Salah satu langkah konkret yang dijalankan yakni melalui kegiatan uji petik bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap para wajib pajak, termasuk pengawasan pada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. 

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah menegaskan, uji petik ditujukan untuk memastikan keakuratan dan kerapian pelaporan omzet serta pemenuhan kewajiban perpajakan secara riil. Langkah pengawasan ini berkontribusi positif terhadap pencapaian target penerimaan sektor pajak tenaga listrik.

”Kami terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui berbagai instrumen pengawasan. Salah satunya lewat uji petik terhadap PBJT tenaga listrik di lapangan bersama PLN,” ungkapnya, Kamis (10/9). 

Kegiatan uji petik ini menyasar berbagai sektor potensi PBJT maupun pajak daerah lainnya, seperti usaha restoran, hotel, hiburan, hingga penyediaan tenaga listrik. Melalui metode uji petik ini, tim Bapenda turun langsung ke lapangan untuk memantau dan menguji kesesuaian antara potensi pajak aktual dengan omzet yang dilaporkan oleh wajib pajak. ”Jadi, uji petik ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan, transparansi, dan keakuratan pelaporan omzet, serta data perpajakan secara riil di lapangan,” tegas Nurul. 

Ia menambahkan, selain sebagai sarana pengawasan dan validasi data potensi, uji petik juga berfungsi sebagai upaya edukasi serta pendekatan persuasif agar para pelaku usaha semakin tertib dan transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Dengan optimalisasi dan pengawasan yang ketat dan berkeadilan, Bapenda optimistis dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mojokerto. ”Khusus untuk target PBJT tenaga listrik tahun 2026 sebesar Rp 129,25 miliar,” tuturnya. 

Berdasarkan data kinerja Bapenda per 10 September 2026, realisasi pendapatan pajak tenaga listrik sudah tembus 71,20 persen atau setara dengan Rp 92,03 miliar dari total target APBD. Pencapaian sektor tenaga listrik ini turut memperkuat total realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Mojokerto yang secara keseluruhan telah menyentuh angka Rp 371,65 miliar atau 70,16 persen dari total target APBD 2026 yang dipatok sebesar Rp 529,75 miliar. 

”Melalui uji petik dan edukasi secara berkelanjutan kepada para wajib pajak ini, bapenda optimistis capaian seluruh sektor pajak daerah dapat melampaui target bulanan maupun tahunan demi menopang keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Mojokerto,” pungkas Nurul. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pajak tenaga listrik bapenda kabupaten mojokerto up3 mojokerto