Dinsos Kabupaten Mojokerto Jatuhkan Peringatan Keras, Minta KPM Tak Main-Main soal Bansos

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 06:14 WIB
HARUS SESUAI PERUNTUKAN: Dinsos Kabupaten Mojokerto bersama pendamping PKH melakukan edukasi kepada penerima manfaat di wilayah Kecamatan Gondang, Senin (7/9). (Dori/JPRM)
HARUS SESUAI PERUNTUKAN: Dinsos Kabupaten Mojokerto bersama pendamping PKH melakukan edukasi kepada penerima manfaat di wilayah Kecamatan Gondang, Senin (7/9). (Dori/JPRM)

Imbau Lebih Hati-Hati Menjaga Identitas Kependudukan

KABUPATEN - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto menjatuhkan peringatan keras kepada seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) agar tidak main-main dalam memanfaatkan bantuan sosial (bansos) yang diterima. Sebab, penyaluran bantuan dari pemerintah ini wajib digunakan secara bijak sesuai peruntukan untuk kesejahteraan keluarga. Bukan sebaliknya dimanfaatkan pada hal-hal yang menyimpang dari aturan dan ketentuan, karena akan berdampak terhadap pencoretan. 

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Iwan Bagus Pratama menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi dan siap menjatuhkan sanksi berat berupa pencoretan dari daftar penerima bantuan jika ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan bansos. 

Demikian ini sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya 2.493 KPM sebagai penerima akibat terindikasi terlibat judi online (judol). ”Pemanfaatan bansos yang tidak tepat sasaran, seperti digunakan untuk kepentingan belanja online maupun terjerat judi online, akan berdampak fatal. Konsekuensinya adalah pencoretan dari kepesertaan bansos,” tegasnya, Kamis (10/9). 

Peringatan itu sejalan dengan pengawasan ketat yang dilakukan pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk aktivitas judi online, nantinya akan dicocokkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor rekening penerima bansos yang terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos). ”Jika ditemukan kecocokan data, sistem secara otomatis akan menandai atau di-flagging dan berujung pada penghentian bantuan,” imbuhnya.

Memang, pada penyaluran bantuan triwulan III, di Kabupaten Mojokerto tercatat ada 2.493 KPM yang dicoret. Dari jumlah tersebut Kecamatan Trowulan mencatatkan angka tertinggi dengan jumlah 232 KPM. Agar hal ini tidak terulang, Dinsos meminta masyarakat penerima bantuan untuk terus memantau aktivitas anggota keluarganya. Sebab, indikasi judol tersebut tidak hanya melekat langsung pada nama penerima utama, melainkan bisa jadi berasal dari anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK). 

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga identitas diri seperti NIK dan data pribadi lainnya agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, pengawasan ketat saat ini juga terintegrasi melalui pantauan transaksi keuangan lewat PPATK yang dicocokkan dengan data penerima bansos di Kemensos. 

Sementara data yang diterima Dinsos melalui surat pernyataan klarifikasi yang diunggah melalui aplikasi, terungkap fakta jika penyalahgunaan data penerima lebih mendominasi daripada keluarga atau penerima bantuan yang benar-benar melakukan judol. ”Kami juga mengimbau agar bijak menggunakan bantuan sosial untuk keberlanjutan bantuan,” tandasnya. 

Sebelumnya, gelombang klarifikasi dan sanggahan bermunculan 408 KPM dari 2.493 penerima di Kabupaten Mojokerto, setelah identitas mereka tercoret dari daftar penerima bansos akibat terindikasi terlibat judol. Sesuai data, dari total 41.394 data KPM penerima bansos di bumi Majapahit, sekitar 6 persen atau 2.493 KPM tercatat exclude atau dinonaktifkan dari sistem aplikasi SIKS-NG Kemensos. 

Penonaktifan ini menyulut respons warga yang merasa tidak pernah menyentuh aktivitas perjudian online. Dari jumlah pengajuan klarifikasi, sebanyak 265 KPM telah mengajukan sanggahan formal karena merasa NIK maupun identitas pribadinya telah disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab. Ada 143 KPM lainnya mengakui  anggota keluarga dalam satu KK pernah terlibat judol. Mereka akhirnya menyatakan komitmen untuk menghentikan aktivitas terlarang tersebut. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
judol bansos dicoret dinsos kabupaten mojokerto bansos mojokerto judi online