Ning Ita Minta Tak Anggap Remeh Pelanggaran Judi Online
KOTA – Pemkot Mojokerto mendorong masyarakat menjaga kondisi lingkungan yang aman dan kondusif dengan menekan berbagai potensi tindak kriminal. Melalui penguatan kesadaran hukum, warga diajak mencegah berbagai persoalan sosial berkembang menjadi masalah hukum.
Pembinaan itu salah satunya dilakukan dengan menggelar Sosialisasi Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Selasa (8/9). Kegiatan tersebut diikuti pengurus RT, RW, satlinmas, paralegal, babinsa, bhabinkamtibmas, hingga kader PKK.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) mengatakan, upaya menjaga keamanan dan ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah kriminalitas dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan kemampuan menyelesaikan persoalan secara bijak agar tidak berkembang menjadi konflik.
”Kalau ada persoalan di masyarakat, jangan sampai berkembang menjadi konflik. Kita harus bisa menyelesaikannya dengan baik, dengan komunikasi dan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum,” terang Ning Ita dalam pertemuan tersebut.
Ning Ita mencontohkan adanya mekanisme hukum restorative justice (RJ) sebagai solusi penyelesaian secara kekeluargaan untuk perkara pidana tertentu. Menurutnya, skema RJ bukan sekadar saling memanfaatkan, melainkan pendekatan penyelesaian melalui dialog dan mediasi untuk memulihkan keadaan semula alih-alih menghukum.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh berbagai bentuk pelanggaran hukum. Salah satunya yang paling rentan yakni perjudian online (judol). Menurutnya, pemasangan putusan perkara di papan pengumuman kelurahan menjadi salah satu bentuk edukasi hukum kepada masyarakat secara terbuka agar menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek pencegahan.
”Ini bagian dari kampanye untuk mengajak masyarakat taat hukum. Supaya masyarakat tahu bahwa judi online itu melanggar hukum dan jangan main-main dengan persoalan tersebut,” tegasnya.
Ning Ita menyatakan, rendahnya angka kriminalitas menjadi salah satu dari lima indikator pokok dalam penetapan Kelurahan Sadar Hukum. Adapun empat indikator lainnya meliputi pelunasan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia yang ditentukan undang-undang, rendahnya kasus narkoba, serta kesadaran menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
”Kami berharap pembinaan ini dapat diteruskan oleh lurah dan jajaran bersama seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, lima indikator Kelurahan Sadar Hukum tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto