Bansos di Mojokerto Berpotensi Digunakan KPM untuk Belanja Online

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 06:02 WIB
UNTUK KEBUTUHAN KELUARGA: Seorang warga membawa bansos pangan berupa beras di Balai Desa Sooko, Kecamatan Sooko, kemarin (8/9). Total penerima bantuan pangan (PBP) di Kabupaten Mojokerto mencapai 161.925 KPM. (Sofan Kurniawan/JPRM)
UNTUK KEBUTUHAN KELUARGA: Seorang warga membawa bansos pangan berupa beras di Balai Desa Sooko, Kecamatan Sooko, kemarin (8/9). Total penerima bantuan pangan (PBP) di Kabupaten Mojokerto mencapai 161.925 KPM. (Sofan Kurniawan/JPRM) 

-  Saldo M-Banking Rawan Dialihkan ke Rekening Lain 

-   Trowulan Jadi Kecamatan Terbanyak Terindikasi Judol 

KABUPATEN – Langkah tegas diambil Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tak sekadar bagi mereka yang terindikasi judi online (judol), pemerintah juga tengah memperketat pengawasan terhadap berbagai indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti halnya belanja online.

Khusus di Kabupaten Mojokerto, dari 2.493 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dicoret dari daftar penerima bansos triwulan III, Kecamatan Trowulan mencatatkan angka tertinggi dengan jumlah 232 KPM. 

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Iwan Bagus Pratama membenarkan adanya pemblokiran atau pencoretan massal penerima bansos akibat terindikasi judol. Ia menjelaskan pemantauan dari Kemensos dan PPATK ini dilakukan untuk mendeteksi agar bantuan sosial, seperti PKH hingga program sembako tidak disalahgunakan.

”Dari 2.493 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Mojokerto resmi dikeluarkan (exclude) dari daftar penerima bansos triwulan III karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judol, Kecamatan Trowulan mencatatkan angka tertinggi dengan jumlah 232 KPM,” ungkapnya, Selasa (8/9). 

Berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kemensos, posisi kedua ada di Kecamatan Kemlagi dengan 230 KPM, disusul Kecamatan Ngoro dengan 212 KPM. Berikutnya Kecamatan Sooko (162 KPM), Kutorejo (150 KPM), Puri (141 KPM), Gedeg (137 KPM), Dawarblandong (134 KPM), Pungging (129 KPM), Mojosari (128 KPM), Dlanggu (127 KPM), Jatirejo (118 KPM), Bangsal (109 KPM), dan Jetis (105 KPM). 

Selanjutnya ada Kecamatan Mojoanyar (103 KPM), Gondang (98 KPM), Pacet (91 KPM), dan terakhir Kecamatan Trawas (87 KPM). ”Kami tegaskan lagi, indikasi judol tersebut tidak hanya melekat langsung pada nama penerima utama, melainkan bisa jadi berasal dari anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK),” jelasnya. 

Tak sekadar judol, pemerintah juga tengah memperketat pengawasan terhadap berbagai indikasi penyalahgunaan dana bansos lainnya. Saat ini, skema transaksi nontunai melalui mobile banking (seperti BNI Wonder) atau e-wallet berpotensi disalahgunakan jika saldo bantuan tidak langsung ditarik tunai untuk kebutuhan pokok. 

Menurutnya, pemerintah tengah menyoroti praktik penggunaan dana bansos yang melenceng dari pemanfaatan idealnya. Seperti dialihkan ke rekening lain, digunakan untuk belanja online atau dibelikan barang-barang di luar kebutuhan pangan, karbohidrat, protein, serta nutrisi keluarga.

”Idealnya, ketika bansos cair, dana tersebut ditarik tunai untuk membeli kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Pemerintah mengawasi jangan sampai saldo di aplikasi mobile banking malah dialihkan ke rekening lain atau dipakai belanja online barang yang bukan peruntukannya,” tegas Iwan. 

Ia menambahkan, bagi para KPM yang terindikasi dan sudah dicoret dari daftar penerima bansos, Dinsos Kabupaten Mojokerto menyampaikan ruang untuk pengusulan kembali masih terbuka. Namun, dengan persyaratan yang ketat dan komitmen penuh untuk bertobat. 

Terdapat dua skema yang dapat ditempuh masyarakat. Pertama, klarifikasi judol, diperuntukkan bagi warga yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol. Kemudian, setop judol atau tobat, ini diperuntukkan bagi warga yang memang pernah terlibat dan berkomitmen penuh untuk berhenti total. 

”Dua-duanya wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak melakukan atau berhenti/tobat dari judi online. Khusus yang setop judol, wajib melampirkan bukti penutupan akun e-wallet atau penutupan rekening bank yang pernah digunakan. Misalnya, berupa tangkapan layar bukti penutupan,” papar Iwan. 

Seluruh berkas pernyataan dan bukti pendukung tersebut nantinya wajib diunggah oleh operator desa ke dalam aplikasi SIKS-NG untuk dapat diusulkan kembali sebagai penerima bansos di periode berikutnya. 

”Ini peringatan terakhir, jika setelah mendapatkan bantuan dan kembali terindikasi judol ataupun melakukan penyalahgunaan bansos lainnya, pemerintah akan mencoret secara permanen sebagai penerima bantuan. Jadi, ini perlu diperhatikan bagi penerima maupun keluarga penerima dalam satu KK,” tandasnya. 

Sebelumnya, sebanyak 2.493 KPM di Kabupaten Mojokerto resmi dikeluarkan (exclude) dari daftar penerima bansos Kemensos. Langkah tegas ini diambil setelah para penerima bantuan tersebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judol. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
Pemkab Mojokerto dinsos kabupaten mojokerto bantuan pangan bansos mojokerto