Gus Barra Tekankan Kepastian Hukum dan Zero Konflik
KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan ratusan sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah lembaga keagamaan dan pendidikan di Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto, kemarin (8/9). Penyerahan ini bertujuan memperkuat legalitas serta perlindungan aset-aset sosial keagamaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) menegaskan pentingnya kepastian hukum dan tertib administrasi atas tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat. Keberadaan tanah wakaf memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat.
Tanah wakaf selama ini digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari keagamaan, pendidikan, sosial, hingga kemasyarakatan. Karena itu, kepastian hukum atas aset tersebut menjadi hal yang penting untuk dijaga. ”Keberadaan tanah wakaf perlu kita jaga dengan baik. Kepastian hukum dan tertib administrasi menjadi bagian penting agar tanah yang telah diwakafkan tetap terlindungi dan dapat digunakan sesuai dengan ikrar serta peruntukannya,” ungkapnya, Selasa (8/9).
Total sertifikat yang diserahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 242 sertifikat. Sertifikasi ini diharapkan memberikan perlindungan legal atas aset wakaf sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Penyerahan secara simbolis tersebut diberikan kepada Yayasan Al-Mabniyatul Ihsan di Balongwono, Yayasan Pendidikan dan Sosial As-Syarif di Brangkal, Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk PCNU Mojokerto di Japan, Perkumpulan Pendidikan dan Sosial Al Amin di Ngingasrembyong, Yayasan Riyadlul Ilmi di Brangkal, serta Persyarikatan Muhammadiyah di Randubango.
Selanjutnya, sertifikat juga diserahkan kepada Yayasan Pondok Pesantren Robithotul Ulum di Jatirejo, Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk Masjid Al Hidayah di Sidoharjo, Pondok Pesantren Nurul Islam Pungging di Tunggalpager, serta kepada Siswoyo yang diperuntukkan bagi TPQ di Desa Jabon.
Gus Barra menambahkan, legalisasi tanah wakaf merupakan langkah awal dalam mewujudkan program daerah bebas konflik pertanahan. ”Dari langkah inilah kita dapat membangun Mojokerto zero konflik tanah wakaf. Target ini kita wujudkan melalui administrasi yang tertib, status hukum yang jelas, serta pengelolaan tanah wakaf yang sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Gus Barra juga mengimbau seluruh pihak, terutama para nazhir (pengelola wakaf), pemerintah desa, hingga kecamatan, untuk berkolaborasi melakukan inventarisasi dan pendataan jika masih ada tanah wakaf yang belum bersertifikat. Selain itu, ia mengingatkan agar aset wakaf yang sudah berkepastian hukum dikelola secara transparan dan berdaya guna.
”Mari kita jaga amanah wakaf dengan sebaik-baiknya, kita kelola secara tertib dan bertanggung jawab, serta kita arahkan manfaatnya untuk kepentingan masyarakat dan generasi yang akan datang,” tuturnya.
Pihaknya mendorong agar pendataan dan inventarisasi tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto terus dilakukan. Tanah wakaf yang belum bersertifikat perlu segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi antarinstansi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim menyampaikan, sebanyak 242 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan merupakan bagian dari target 400 bidang pada 2026. Ia mengapresiasi dukungan Pemkab Mojokerto melalui anggaran percepatan sertifikasi, khususnya untuk pemecahan bidang tanah wakaf yang masih berada dalam satu sertifikat induk.
”Dengan sertifikasi tanah wakaf, insya Allah ini merupakan suatu perlindungan kepada para penerima wakaf. Harapan kita, tanah ini dapat dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kegiatan umat,” ujarnya.
Menurutnya masih terdapat 158 bidang yang perlu diselesaikan. Pihaknya optimistis target tersebut dapat tercapai, sekaligus membuka peluang penambahan target apabila dokumen persyaratan telah lengkap dan status tanah clear and clean. ”Kami mengimbau para pengurus wakaf, camat, dan kepala KUA untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akta ikrar wakaf agar segera dilengkapi. Kami dari BPN siap membantu secepatnya mensertifikatkan tanah-tanah wakaf,” tegasnya.
Percepatan sertifikasi juga penting untuk mencegah potensi konflik, terutama pada tanah wakaf yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sertifikasi tidak hanya menyasar tanah untuk masjid, sekolah, dan pesantren, tetapi juga tanah pertanian serta sarana pendukung lainnya.
”Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kantor Pertanahan, dan seluruh pihak yang terlibat terus ditingkatkan dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf,” pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto