- Tercatat dalam Aplikasi SIKS-NG Triwulan Ketiga
- PPATK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan
KABUPATEN – Sebanyak 2.493 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Mojokerto resmi dikeluarkan (exclude) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah pencoretan ini diambil setelah para penerima bantuan tersebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Iwan Bagus Pratama membenarkan adanya pemutusan bansos bagi ribuan warga tersebut. Data pencoretan ini tercatat pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) untuk pencairan triwulan III. ”Sumber data dari aplikasi SIKS-NG mencatat sebanyak 2.493 exclude bansos. Bansos ini dikeluarkan akibat terindikasi judi online,” ungkapnya, Senin (7/9).
Iwan menjelaskan, penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi serta mengecek rekening para penerima bansos agar tidak disalahgunakan.
Meski begitu, Iwan menekankan, bahwa terindikasinya rekening tidak serta-merta berarti penerima bansos, seperti lansia yang secara langsung bermain judi online. Dalam penelusuran PPATK dilakukan berdasarkan basis kartu keluarga (KK). ”Satuannya adalah keluarga berdasarkan kartu keluarga. Jadi bisa saja yang membeli slot judi online adalah anaknya, suaminya, atau anggotanya yang masih dalam satu KK. Namun, dampaknya tetap berimbas pada bantuan satu keluarga tersebut,” jelasnya.
Kendati demikian, masyarakat tak perlu cemas. Pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk melakukakan sanggah dan klarifikasi atas dugaan terindikasi judol tersebut. Menurut Iwan, mekanisme pengaktifan kembali bagi warga yang terdampak, Dinsos Kabupaten Mojokerto sedianya memberikan dua langkah atau jalur klarifikasi untuk pengajuan pengaktifan kembali bantuan.
Pertama, jalur klarifikasi bagi penerima atau keluarga yang benar-benar tidak melakukan praktik judol. Jika warga merasa berada dalam lansia tunggal atau tidak ada anggota keluarga dalam KK yang pernah melakukan transaksi judi online, mereka dapat membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa tidak pernah melakukan judi online.
Kedua, melalui jalur setop judol atau berhenti dan tobat. Bagi keluarga yang anggota keluarganya terbukti melakukan judi online, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan berhenti atau bertobat dari aktivitas judol. ”Selain itu, mereka harus melampirkan bukti penutupan e-wallet atau penutupan rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online,” tegas Iwan.
Selanjutnya seluruh berkas pernyataan dan bukti pendukung tersebut diunggah melalui aplikasi SIKS-NG di tingkat desa dengan bantuan operator atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos. ”Setelah diunggah dan diuji kelayakannya, bantuan akan diusulkan kembali. Namun, untuk keputusan akhir apakah bansos tersebut dapat dilanjutkan atau tidak sepenuhnya tetap menjadi kewenangan Kemensos,” tandasnya.
Sebagai langkah edukasi, Dinsos sudah melakukan koordinasi dengan para pendamping PKH atau PPPK Kemensos di daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik kepada penerima secara umum maupun yang terindikasi terlibat judol. ”Prinsipnya kebijakan Kemensos ini sebagai komitmen pemerintah menyalurkan bantuan tepat sasaran. Termasuk diharapkan bantuan dari pemerintah dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya,” pungkas Iwan. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto