Baru 34 Tower BTS di Kabupaten Mojokerto Resmi Berizin

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 06:55 WIB
DIDUGA BERMASALAH: Legalitas keberadaan tower base transceiver station di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis diduga bermasalah. Warga setempat pernah mengajukan kompensasi dan meminta pemdes memediasi dengan pengelola atau pemilik tower. (Sofan Kurniawan/JPRM)
DIDUGA BERMASALAH: Legalitas keberadaan tower base transceiver station di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis diduga bermasalah. Warga setempat pernah mengajukan kompensasi dan meminta pemdes memediasi dengan pengelola atau pemilik tower. (Sofan Kurniawan/JPRM) 

-         Dinas PUPR Sebut Sudah Mengantongi PBG dan SLF

-         Di Desa Lakardowo, Warga Sempat Ajukan Kompensasi 

KABUPATEN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto mencatat baru ada 34 menara telekomunikasi tower base transceiver station (BTS) di kabupaten yang resmi mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Dengan demikian, selebihnya dipastikan belum melengkapi dokumen perizinan prinsip tersebut.

Salah satu tower yang diduga belum mengantongi PBG dan SLF ini ada di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis. Keberadaan menara telekomunikasi tersebut belakangan juga sempat menjadi sorotan setelah memicu keresahan dan protes dari masyarakat setempat. 

Sebelumnya belasan warga dari Dusun Selang, Desa Lakardowo ramai-ramai mendatangi kantor desa setempat. Mereka mendesak pemerintah desa (pemdes) untuk segera memfasilitasi atau memediasi dengan pemilik/pengelola tower provider. 

Selain mengaku tidak pernah dilibatkan dan dimintai persetujuan dalam proses perpanjangan perizinan, warga juga mengeluhkan tidak adanya kompensasi. Mereka bahkan menduga keberadaan tower BTS tersebut menjadi penyebab perangkat televisi rumah tangga kerap mengalami kerusakan. 

Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung (PBG) Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Dody Prasetyo menegaskan, sejauh ini pihaknya sebatas menangani dan memproses menara yang aktif mengajukan perizinan sesuai standar operasional prosedur (SOP). ’’Total tower yang berizin PBG dan SLF di Kabupaten Mojokerto ada 34,’’ ungkapnya, Minggu (6/9). 

Mengenai data keseluruhan populasi tower yang berdiri di wilayah Kabupaten Mojokerto, Dody menjelaskan, kewenangan pendataan berada di instansi teknis lain. ’’Kalau total tower di kabupaten, diskominfo yang punya datanya. Kami hanya memproses tower yang mengajukan PBG SLF,’’ jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data penerbitan perizinan dari dinas PUPR, izin PBG dan SLF di wilayah Kecamatan Jetis ini baru dimiliki oleh tower yang berdiri di Desa Jetis dan Desa Canggu. Sedangkan tower di Desa Lakardowo yang memicu protes warga diketahui belum mengantongi legalitas bangunan. ’’Kalau di Jetis ada di Desa Jetis, Desa Canggu, dan Desa Ngabar. Sementara di Desa Lakardowo belum ada PBG dan SLF-nya,’’ tegas Dody. 

Fakta belum adanya perizinan PBG dan SLF ini semakin memperjelas status legalitas tower BTS di Desa Lakardowo yang dituntut warga terkait masalah persetujuan lingkungan, kompensasi, hingga dugaan dampak kerugian material pada perangkat elektronik mereka. 

Terkait hal itu, Kades Lakardowo Mochamad Kusaini menegaskan, pemdes bakal melayangkan surat kepada pemilik atau pengelola tower tersebut. Langkah ini, lanjutnya, sekaligus untuk meminta kejelasan atas status pendirian tower yang belakangan mengungkap fakta baru jika tower yang berdiri tersebut belum mengantongi PBG dan SLF. ’’Segera kita tindak lanjuti. Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Apalagi terkait soal dugaan perizinannya yang belum lengkap,’’ tandasnya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
tower BTS BTS Mojokerto Pemkab Mojokerto tower mojokerto