Pemkot Mojokerto Dorong Pemetaan Aset Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

Yulianto Adi Nugroho • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 10:04 WIB
PERKUAT PENGELOLAAN: Wawali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi berbicara dalam forum Pertemuan Anggota BWI Kota Mojokerto, di kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto, Kamis (3/9). (dok Pemkot Mojokerto)
PERKUAT PENGELOLAAN: Wawali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi berbicara dalam forum Pertemuan Anggota BWI Kota Mojokerto, di kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto, Kamis (3/9). (dok Pemkot Mojokerto)

Disampaikan Wawali dalam Pertemuan Anggota BWI di Kemenag 

KOTA - Pemkot Mojokerto mendorong pemetaan seluruh tanah wakaf guna memperkuat sistem pengelolaan aset. Penyusunan peta diprioritaskan terhadap tanah wakaf yang hingga kini belum bersertifikat. Permintaan itu disampaikan Wawali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mojokerto dalam Pertemuan Anggota BWI di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto, Kamis (3/9). 

Cak Sandi, panggilan karib wawali, menilai penataan aset harus menjadi pijakan awal sebelum BWI menyusun berbagai program selama masa bakti 2026-2029. ”Mulailah dari peta, bukan dari program. Kita perlu tahu berapa sebenarnya bidang tanah wakaf di Kota Mojokerto, berapa yang sudah bersertifikat, dan berapa yang belum, siapa nadzir-nya, dan berapa yang masih perorangan,” tuturnya. 

Menurut dia, pemetaan aset penting agar program pengelolaan wakaf dijalankan berbasis data. Ia pun meminta BWI bersama kantor Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusun peta yang memuat data tanah wakaf, status sertifikasi, serta nadzir atau pihak yang diberi amanah sebagai pengelola. 

Selain sertifikasi aset, Cak Sandi juga memberi perhatian terhadap penguatan kelembagaan nadzir. Ia mendorong pengelolaan wakaf dari nadzir perorangan beralih menjadi nadzir berbadan hukum. Sebab, lanjutnya, sifat wakaf yang abadi membutuhkan sistem pengelolaan yang mampu menjamin keberlanjutan. ”Wakaf itu abadi, tetapi manusia tidak. Kalau nadzir-nya perorangan, umur pengelolaan wakaf sama panjangnya dengan umur orangnya,” imbuh dia. 

Di sisi lain, Cak Sandi menekankan transparansi pengelolaan wakaf oleh BWI dengan menyampaikan laporan yang mudah dibaca masyarakat. Pasalnya, aspek pertanggungjawaban, tidak cukup hanya disampaikan kepada lembaga di tingkat provinsi dan pusat. ”Pertanggungjawaban ke bawah (masyarakat) itu bukan tambahan, melainkan inti dari pekerjaan kita,” tegasnya. 

Ia berharap sinergi BWI, Kemenag, pemerintah daerah (pemda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), para nadzir, dan masyarakat dapat membuat pengelolaan wakaf di Kota Mojokerto lebih tertata, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Menurutnya, pemkot juga akan membantu kepastian hukum, membuka koordinasi lintas instansi, dan memastikan aset umat tidak bermasalah karena persoalan administrasi. (adi/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pemetaan wakaf aset wakaf Pemkot Mojokerto