Apresiasi Wajib Pajak Taat, Pemkab Mojokerto Bagikan Hadiah 10 Motor dan Tabungan Rp 100 Juta

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 20:46 WIB
BENTUK APRESIASI: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah menyerahkan hadiah sepeda motor, sepeda gunung, dan tabungan kepada pemenang undian masyarakat yang taat dan patuh membayar pajak, di Pringgitan Pemkab Mojokerto, Jumat (4/9).(Dori/JPRM)
BENTUK APRESIASI: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah menyerahkan hadiah sepeda motor, sepeda gunung, dan tabungan kepada pemenang undian masyarakat yang taat dan patuh membayar pajak, di Pringgitan Pemkab Mojokerto, Jumat (4/9).(Dori/JPRM)

KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyerahkan hadiah undian kepada masyarakat warga yang taat dan patuh membayar pajak. Penyerahan hadiah tersebut berlangsung di Pringgitan Pemkab Mojokerto, Jumat (4/9). 

Acara penyerahan ini diapresiasi Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Bupati), didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah.

Gus Bupati menegaskan, penyerahan hadiah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah (pemda) untuk mengapresiasi masyarakat yang selama ini telah menjalankan kewajiban secara tepat waktu. Khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). ”Hadiah ini diterima oleh para pemenang wajib pajak yang taat,” ungkapnya. 

Gus Bupati merinci sejumlah hadiah yang diserahkan kepada para pemenang. Meliputi sepeda gunung, 10 unit sepeda motor, dan tabungan Rp 100 juta bagi 10 pemenang, dengan nilai masing-masing Rp 10 juta. 

Gus Bupati mengimbau masyarakat untuk terus mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak daerah. Ia juga menyampaikan, bahwa Pemkab Mojokerto akan kembali menggelar undian berhadiah pada akhir tahun nanti. ”Ini adalah undian untuk pajak kendaraan bermotor. Nanti di bulan Desember, kita akan ada undian pajak lagi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” tandasnya. 

Melalui program apresiasi ini, Pemkab Mojokerto berharap tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sekaligus mendukung program pembangunan daerah. 

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah menambahkan, undian hadiah sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak PKB dan opsen PKB ini tak lain menjadi bagian dari pelaksanaan berbagai regulasi. 

Di antaranya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Perda Kabupaten Mojokerto tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengundian hadiah ini juga dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan disaksikan pihak notaris, kepolisian, Bank Jatim, hingga seluruh jajaran forkopimda dan undangan. 

”Kami berharap pemberian insentif ini semakin memotivasi masyarakat untuk memanfaatkan layanan nontunai, seperti QRIS dan aplikasi digital. Sekaligus meningkatkan kesadaran pajak secara berkelanjutan,” tandasnya. 

Nurul mengungkapkan, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2026 menunjukkan tren positif. Hingga 4 September 2026, total penerimaan PAD telah berhasil menembus angka Rp 621,06 miliar atau 70,43 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 881,78 miliar. 

Demikian juga dengan pajak daerah yang turut menyumbang porsi realisasi terbesar secara nominal, yakni mencapai Rp 364,35 miliar dari target Rp 529,75 miliar atau 68,78 persen. 

”Alhamdulillah, capaian pajak daerah mencatatkan persentase penerimaan yang signifikan hingga awal September 2026. Dengan sisa waktu berjalan di tahun anggaran 2026, kami optimistis target PAD secara keseluruhan dapat tercapai secara maksimal seiring dengan optimalisasi pemungutan pajak dan pendorong potensi pendapatan di berbagai OPD penghasil,” pungkasnya. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
tebar hadiah bapenda kabupaten mojokerto Pemkab Mojokerto wajib pajak