12 Ribu Pekerja di Kota Mojokerto Dilindungi Jaminan Sosial

Yulianto Adi Nugroho • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 07:48 WIB

 

PERLINDUNGAN SOSIAL: Kegiatan sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9). (dok pemkot mojokerto)
PERLINDUNGAN SOSIAL: Kegiatan sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9). (dok pemkot mojokerto)

KOTA - Pemerintah Kota Mojokerto memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.199 pekerja rentan hingga Agustus 2026. Belasan ribu warga tersebut telah dikover BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja dan memasuki usia pensiun.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, tidak semua pekerja memiliki tabungan atau kemampuan finansial yang cukup untuk menghadapi risiko sosial ekonomi. Karena itu, pemerintah daerah hadir dengan memberikan kebijakan perlindungan pekerja untuk menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga rentan.

’’Tidak semuanya punya tabungan yang cukup. Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, bisa jadi yang semula kategori keluarga yang cukup atau mampu nanti akan turun menjadi keluarga yang tidak mampu,’’ kata Ning Ita, sapaan Wali Kota, saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9).

Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan saat bekerja. Program asuransi dari instansi pemerintah ini juga memberi manfaat ketika peserta meninggal dunia maupun memasuki masa hari tua. ’’Kalau ada yang putra-putrinya masih sekolah, bisa untuk melanjutkan biaya pendidikan. Kalau panjenengan tidak bekerja, ini bisa dijadikan untuk modal usaha sehingga hidup masih akan terus berlanjut,’’ tuturnya.

Ning Ita menegaskan perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya pemkot mencegah keluarga jatuh ke kondisi ekonomi yang lebih sulit ketika pencari nafkah mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Melalui sosialisasi tersebut, 100 peserta perwakilan pekerja rentan mendapat penjelasan mengenai mekanisme memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Ning Ita meminta peserta segera melapor apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian agar hak perlindungan dapat segera diproses. ’’Informasi ini sampaikan, di-getok tular-kan kepada teman-temannya yang lain. Kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tahu harus melaporkan ke mana dan bagaimana mengklaim asuransi ini,’’ pintanya. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pekerja rentan Pemkot Mojokerto jaminan sosial