Belanja Daerah di P-APBD 2026 Tembus Rp 2,7 Triliun

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:10 WIB
SEPAKAT: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto menandatangani kesepakatan bersama atas KUPA dan Rancangan Perubahan PPAS 2026 pada rapat Paripurna, di kantor DPRD, Jumat (28/8). (Dori JPRM)
SEPAKAT: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto menandatangani kesepakatan bersama atas KUPA dan Rancangan Perubahan PPAS 2026 pada rapat Paripurna, di kantor DPRD, Jumat (28/8). (Dori JPRM) 

Eksekutif-Legislatif Sepakati KUPA dan Perubahan PPAS 2026 

KABUPATEN - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto menandatangani kesepakatan bersama atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) tahun anggaran 2026. Prosesi penandatanganan dilaksanakan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/8). 

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan P-APBD tahun anggaran 2026. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mojokerto Eka Septya Juniarti menyampaikan laporan hasil pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS 2026. Laporan itu tentang besaran perkiraan pendapatan dan belanja daerah tahun ini.

”Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp 2,4 triliun lebih, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2,7 triliun lebih, defisit sebesar Rp 262 miliar lebih akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran 2025,” ungkapnya. 

Politisi PKB ini menyampaikan lima rekomendasi dari Banggar DPRD untuk menyukseskan kesepakatan yang telah diteken bersama tersebut. Kelima rekomendasi itu meliputi, efisiensi anggaran, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), penguatan pengawasan, peningkatan pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta pemrioritasan belanja yang berdampak bagi masyarakat. 

”Prioritas belanja daerah wajib diprioritaskan untuk memenuhi belanja mengikat (mandatori), ketentuan perundang-undangan dan program prioritas daerah yang memberi dampak nyata pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Eka. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
dok p-apbd anggaran daerah mojokerto papbd mojokerto Pemkab Mojokerto